Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
Antisipasi risiko
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan tren pembiayaan AB terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk kriteria transaksi margin.
Per 28 Desember 2016, outstanding pembiayaan margin Rp 1,8 triliun. Sebanyak Rp 1,3 triliun atau 72% dilakukan 18 anggota bursa yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar.
Padahal, outstanding pembiayaan di luar saham-saham yang masuk kriteria saham margin yang dilakukan AB mencapai Rp 4,3 triliun. Sekitar 77% di antaranya dilakukan oleh 19 AB dengan MKBD di atas Rp 250 miliar.
Agar MKBD sekuritas tidak tergerus, BEI menyiapkan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan securities financing ini akan mengucurkan pinjaman untuk kebutuhan transaksi margin kepada sekuritas.
PEI bisa meminjamkan Rp 100 miliar untuk setiap perusahaan sekuritas. Saat ini, Tito bilang, ada 28 AB yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar. Jumlah ini akan bertambah menjadi 40 AB. Sehingga, PEI menyiapkan dana Rp 4 triliun.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susy Meilina, relaksasi transaksi margin berpengaruh pada volume transaksi bursa. Dus, ia berharap pelonggaran itu bisa dinikmati semua broker. "Risikonya ada di tiap-tiap broker. Jadi, seharusnya tidak perlu pengklasifikasian MKBD," kata dia.
Lebih dari sekadar mengejar untung dan mengejar likuiditas pasar, otoritas harus mengantisipasi risikonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News