Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas bursa segera mengeluarkan aturan main tentang pelonggaran transaksi margin. Pemberlakuan beleid ini mulai Februari 2017. Pelonggaran transaksi margin jadi salah satu upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendongkrak transaksi perdagangan saham.
Nicky Hogan, Direktur Pengembangan BEI, bilang, otoritas akan mengeluarkan daftar emiten margin setiap akhir bulan. "Mulai berlaku Februari, daftar saham margin yang baru dari 60 jadi 200 saham," katanya, Jumat (13/1).
Dengan penambahan daftar saham untuk transaksi margin tersebut, BEI menargetkan rata-rata transaksi harian tahun ini mencapai Rp 8 triliun, naik ketimbang tahun lalu sebesar Rp 7,5 triliun.
Peningkatan transaksi ini bisa terjadi dengan penambahan aktivitas investor. Saat ini pergerakan investor terbatas lantaran hanya bisa bertransaksi margin dengan 60 saham. Setelah jumlah emiten transaksi margin bertambah, otomatis pilihan sahamnya akan menjadi lebih banyak. "Ada parameter margin yang kami ajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah disetujui," ujar Nicky.
Nah, pada Februari besok, saham-saham baru langsung jadi penghuni daftar transaksi begitu formulanya telah ada. Sebab, pemilihan tambahan saham tak perlu persetujuan OJK. Menurut Nicky, asal peraturannya sudah ketok palu, BEI akan mengeluarkan daftar saham transaksi margin berdasar parameter baru.
Menurut Nicky, parameter saham transaksi margin yang anyar akan berlaku di semua sektor. Beberapa patokan untuk saham transaksi ini, misalnya, parameter fundamental serta jumlah transaksi.
Namun, efek transaksi margin baru bisa diperdagangkan melalui anggota bursa (AB) yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) lebih dari Rp 250 miliar.
Untuk mendukung transaksi margin, BEI juga mendirikan Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan securities financing ini kelak mengucurkan pinjaman hingga Rp 100 miliar untuk kebutuhan transaksi margin kepada sekuritas dengan MKBD lebih dari Rp 250 miliar.
Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, mengatakan, ada beberapa pertimbangan terhadap emiten-emiten yang layak masuk ke daftar transaksi margin. Pertama, konten fundamental. "Jika fundamental emiten bagus, maka fluktuasi saham cenderung akan berkurang," kata Hans.
Kedua, free float alias saham beredar di pasar atawa saham publik. Jika mungkin, saham si emiten dimiliki banyak investor ritel. Ketiga, likuiditas saham di pasar.
Hans menilai, penambahan saham yang masuk dalam daftar transaksi margin ini merupakan salah satu kebijakan yang baik dari otoritas bursa untuk mengerek transaksi di pasar saham. Kalau transaksi margin berhasil meningkatkan transaksi secara keseluruhan, likuiditas pasar saham Indonesia pun akan naik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News