Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Bittime, menyambut baik berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sejak 1 September 2026.
Menurut Bittime, penguatan mekanisme pelaporan dapat mendukung terciptanya industri aset digital yang semakin transparan, akuntabel, dan memiliki tata kelola yang baik.
Melansir situs OJK, PADK No. 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman terkait mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah bentuk pelaporan, antara lain laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, dan laporan insidental.
Baca Juga: Saham Jasa Marga (JSMR) Masih Terkoreksi Sejak Awal 2026, Simak Prospeknya
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan menjadi langkah positif dalam membangun industri aset digital yang semakin terstruktur.
“Kami menyambut baik penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan ini. Kami melihatnya sebagai langkah positif untuk membangun industri aset digital yang semakin transparan dan memiliki tata kelola yang baik. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan perkembangan industri berjalan secara bertanggung jawab,” ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Kata Ryan, perkembangan industri aset digital juga terus berlangsung di tingkat global, seiring semakin beragamnya instrumen yang tersedia bagi pelaku pasar. Salah satunya adalah perdagangan derivatives, yang menjadi bagian signifikan dari aktivitas perdagangan aset kripto.
Berdasarkan laporan CoinMarketCap Research, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatives sebesar US$ 4,74 triliun pada Juni 2026. Dari jumlah tersebut, derivatives mencapai sekitar US$ 4,00 triliun atau 84,5% dari total volume perdagangan.
Di tengah perkembangan perdagangan derivatif, futures memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme dan risikonya menjadi penting.
Baca Juga: Wijaya Karya Beton (WTON) Dorong ESG Jadi Sumber Pertumbuhan Bisnis Baru
“Futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme, manajemen risiko, dan kondisi pasar menjadi hal yang penting. Karena itu, inovasi produk perlu berjalan seiring dengan edukasi dan perlindungan konsumen,” jelas Ryan.
Penggunaan leverage dapat meningkatkan eksposur terhadap pergerakan harga. Perubahan harga yang berlawanan dengan posisi juga dapat memperbesar potensi kerugian dan dalam kondisi tertentu menyebabkan likuidasi.
Karena itu, futures tidak sesuai untuk semua investor dan calon pengguna perlu memahami karakteristik serta risiko produk sebelum melakukan transaksi.
Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem aset digital, Bittime menyediakan sejumlah produk 3 in 1 di dalam satu aplikasi yaitu Spot, Staking, dan Futures. Pengembangan produk tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek edukasi, perlindungan konsumen, manajemen risiko, serta ketentuan yang berlaku.
“Bittime akan terus berkomitmen memenuhi ketentuan OJK, memperkuat perlindungan konsumen, dan menghadirkan inovasi secara bertanggung jawab. Kami melihat Bittime Futures sebagai bagian dari inovasi produk yang perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, edukasi, dan manajemen risiko,” tutup Ryan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













