Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menjadi pengendali baru PT SMR Utama Tbk (SMRU). Dengan demikian, TRAM melakukan penawaran tender wajib atau tender offer atas sebanyak-banyaknya 6,23 miliar saham atau setara 49,90% modal ditempatkan dan disetor penuh.
Sebagaimana dimuat dalam prospektus yang diterbitkan TRAM, akhir Desember lalu, harga tender offer dipatok Rp 502 per saham. Dengan demikian, nilai total penawaran tender wajib ini sebesar Rp 3,13 triliun.
Periode penawaran tender berlangsung sejak 30 Desember 2017 hingga 28 Januari 2018. Pada 9 Februari 2018 akan dilakuakan pembayaran. Dalam penawaran ini, Ciptadana Sekuritas Asia ditunjuk sebagai perusahaan efek yang terlibat.
Sebagai informasi, tender offer ini dilakukan karena TRAM telah meneken perjanjian jual beli saham SMRU dengan PT Lautan Rizki Abadi pada 4 Desember 2017. TRAM mengambil alih 6,26 miliar saham SMRU atau mewakili 50,10% modal ditempatkan dan disetor penuh.
TRAM mencaplok saham SMRU bertujuan untuk meningkatkan performa perusahaan dan memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham. TRAM juga ingin memafaatkan peluang strategis dengan pengembangan bidang usaha energy, sumber daya mineral, batubara dan jasa pendukungnya.
SMRU adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, pertambangan, pembangunan, perdagangan, serta pengangkutan umum dan industri. SMRU dalam hal ini memiliki anak usaha, yakni PT Ricobana Abadi yang bergerak di bidang jasa kontraktor batubara. Anak usaha lainnya, PT Delta Samudra juga bergerak dalam bidang pertambangan batubara.
Setelah proses tender offer selesai, TRAM berencana mensinergikan bisnis pelayarannya dengan usaha pertambangan dan jasa pertambangan. Meski demikian, TRAM tidak berencana untuk melikuidasi SMRU, atau mencabut pencatatan SMRU di Bursa Efek Indonesia (BEI) ataupun upaya go private.
TRAM juga tidak berencana mengubah struktur permodalan, kebijakan dividen, maupun manajemen SMRU. Tak ada pula rencana aksi korporasi, kecuali mengeluarkan saham atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham dalam waktu 12 bulan setelah tanggal efektif penawaran umum terbatas (PUT) I. Adapun PUT I jatuh pada 5 Desember 2017 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News