kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.389   -102,52   -1,37%
  • KOMPAS100 1.139   -19,85   -1,71%
  • LQ45 902   -17,84   -1,94%
  • ISSI 225   -1,48   -0,66%
  • IDX30 464   -10,80   -2,27%
  • IDXHIDIV20 561   -11,71   -2,04%
  • IDX80 130   -2,24   -1,69%
  • IDXV30 139   -1,68   -1,20%
  • IDXQ30 155   -2,93   -1,85%

TPIA: Merger tak perlu izin KPPU


Senin, 08 November 2010 / 09:48 WIB
ILUSTRASI. Bisnis Beanbag, Sejenis Sofa Tanpa Rangka yang Fleksibel


Reporter: Ade Jun Firdaus, KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses penggabungan dua anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yaitu, PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dengan PT Chandra Asri , tetap berjalan. Direktur TPIA, Suryandi, membantah rencana pembentukan perusahaan baru dengan nama PT Chandra Asri Petrochemical Tbk terhambat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Suryandi menambahkan, rencana penggabungan TPIA dan Chandra Asri sebenarnya tidak membutuhkan persetujuan dari KPPU. Ia merujuk ke Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57/2010 yang menyatakan bahwa penggabungan dua perusahaan yang berada di bawah satu kendali terbebas dari kewajiban mengantongi restu dari KPPU.

Namun dalam surat keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu, Suryandi mengakui, TPIA telah menyampaikan rencana pengabungan tersebut ke KPPU.

Suhat Miyarso, Sekretaris Perusahaan Chandra Asri, Minggu (7/11), menambahkan, merger yang direncanakan bukan penggabungan horizontal, tetapi vertikal yang berbeda lini usaha. "Jadi merger ini tidak berdampak peningkatan volume produk, konsumen maupun pasar yang berpotensi menimbulkan monopoli usaha," imbuh Suhat.

Jika diminta melapor KPPU, Chandra Asri maupun TPIA hanya akan melakukannya ketika PT Chandra Asri Petrochemical telah berdiri. Selama proses merger ini masih berlangsung, kedua anak BRPT ini tidak mesti sowan ke KPPU. "Ketentuan itu juga ada di pasal 7," ujar Suhat.

Sebagai catatan, bunyi Pasal 7 PP No 57/2010 adalah, setiap perusahaan terafiliasi yang berencana menggabungkan diri, hanya wajib memberitahukan ke KPPU setelah proses merger selesai. Setelah itu, KPPU akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran ketentuan anti-monopoli dan persaingan usaha.

Selain proses merger yang berbelit, kinerja TPIA di kuartal III 2010 juga kurang memuaskan. Laba bersihnya anjlok 60,18% menjadi Rp 187,34 miliar, dari Rp 470,49 miliar di kuartal III 2009. Padahal, pendapatan turun tipis 1,36%, dari Rp 3,68 triliun ke Rp 3,63 triliun. Kenaikan harga bahan baku membuat beban pokok penjualan TPIA naik 11,26% jadi Rp 3,16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×