Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pasca merger, baik PT Timah Tbk (TINS) maupun PT Tambang Timah (TT) tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, semua karyawan TT akan beralih menjadi pegawai TINS.
"Pekerja tidak ada yang dikurangi, kami tetap mempertahankan semuanya," ujar Sukrisno, ketika dihubungi KONTAN, Jumat (21/2).
Hanya saja, lanjut dia, akan dilakukan penyesuaian. Terutama terhadap jajaran direksi Tambang Timah. Dengan adanya peleburan ini, maka para direksi yang duduk di TT akan terkena penyesuaian struktur ketenagakerjaan.
Terkait dengan penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju dengan merger ini bisa menjual sahamnya kepada pihak TINS. Adapun, harga yang akan dibayarkan sebesar harga rata-rata saham TINS pada penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari terakhir.
Terhitung dari sebelum tanggal pengumuman ringkasan rancangan penggabungan surat kabar. Adapun, pengumuman yang dimaksud terbit hari ini. Jika dirata-ratakan, harga saham TINS sejak November 2013 ada di kisaran Rp 1.487 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News