kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tiga Pilar (AISA) kembali gagal bayar bunga utang


Rabu, 18 Juli 2018 / 16:14 WIB
Tiga Pilar (AISA) kembali gagal bayar bunga utang
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kembali gagal menunaikan kewajibannya membayar bunga obligasi dan sukuk ijarah yang semestinya akan jatuh tempo, Kamis besok (19/7).

"Bersama ini kami sampaikan bahwa posisi kas dan setara kas perusahaan per tanggal 26 Juni 2018 belum memadai untuk membayar bunga obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo 19 Juli 2018," kata Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Joko Mogoginta dalam keterbukaan Informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/7).

Kamis (19/7), Tiga Pilar juga harusnya menunaikan pembayaran bunga utang yang jatuh tempo senilai Rp 63,3 miliar. Bunga utang tersebut merupakan pembayaran ketujuh fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016. Terbit pada 11 Juli 2016 lalu, Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp 1,2 triliun itu menawarkan fee ijarah sebesar 10,55%.

Sebelumnya, Tiga Pilar juga telah gagal membayar bunga atas Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 30,75 miliar, dan fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar. Dua surat utang yang dengan total nilai Rp 46,12 miliar harunya dibayar Tiga Pilar pada 5 Juli 2018.

Sementara itu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dua anak usaha Grup Sinarmas yakni PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG justru mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar. Permohonan PKPU yang terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 6 Juli lalu diajukan terkait gagal bayar bunga Obligasi TPS Food I/2013.

Dua anak usaha Grup Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Asuransi Sinarmas MSIG.

"Tidak ada alasan dalam surat pencabutan. Kami hanya memerintahkan untuk mencabut, kami sebagai kuasa hukumnya melaksanakannya," kata kuasa hukum Sinarmas Parulian Simamora dari Kantor Hukum Best & Co kepada KONTAN, Rabu (18/7) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×