kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Tiga emiten bayar denda Rp 600 juta ke BEI


Selasa, 17 Juli 2012 / 11:53 WIB
ILUSTRASI. Proyek yang dikerjakan oleh PT Pratama Widya Tbk


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tiga dari tujuh emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun 2011 ke Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membayar denda dengan nilai total Rp 600 juta.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menyebut, tiga emiten tersebut adalah PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Truba Alam
Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Sierad Produce Tbk (SIPD).

"TRUB dan MIRA termasuk dari lima emiten yang disuspen karena terlambat menyerahkan laporan keuangan," ujar Hoesen, Selasa (17/7).

Sekedar mengingatkan, lima emiten yang disuspen (sanksi penghentian sementara perdagangan saham) oleh BEI selain TRUB dan MIRA adalah PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×