kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tertatih Jangka Pendek, Prospek Emiten Healthcare Masih Positif dalam Jangka Panjang


Minggu, 15 Juni 2025 / 20:55 WIB
Tertatih Jangka Pendek, Prospek Emiten Healthcare Masih Positif dalam Jangka Panjang
ILUSTRASI. Layanan Tanpa Antre Pasien menggunakan fitur Express Discharge pada layanan Express Appointment, aplikasi Garda Mobile Medcare di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur. Sektor rumah sakit tengah menghadapi tekanan jangka pendek di tengah transformasi besar sistem kesehatan nasional. Namun demikian, prospek jangka panjang sektor ini masih menjanjikan, didorong oleh reformasi tarif layanan dan potensi peningkatan pendapatan per pasien. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/12/2024


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor rumah sakit tengah menghadapi tekanan jangka pendek di tengah transformasi besar sistem kesehatan nasional. Namun demikian, prospek jangka panjang sektor ini masih menjanjikan, didorong oleh reformasi tarif layanan dan potensi peningkatan pendapatan per pasien.

Kementerian Kesehatan memutuskan menunda implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga Desember 2025. Pasalnya, baru 57% dari 2.554 rumah sakit nasional yang siap secara fasilitas. Hambatan terbesar datang dari keterbatasan peralatan (seperti nurse call system dan sekat tempat tidur) serta ruang rawat inap yang belum memenuhi standar.

"Penundaan ini memberi waktu untuk pembenahan, sambil menunggu finalisasi tarif layanan baru berbasis Indonesian DRG (iDRG) dan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan," tulis Analis BRI Danareksa Sekuritas Ismail Fakhri Suweleh dalam riset, Selasa (10/6).

Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Hadapi Sejumlah Tantangan, Begini Rekomendasi Analis

Di sisi lain, lonjakan klaim dari pasien BPJS dan asuransi swasta memicu tekanan keuangan. BPJS Kesehatan berisiko mengalami defisit aset bersih di bawah standar 1,5 kali klaim bulanan pada akhir 2025. Sebagai respons, pemerintah mereformasi sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit dan mengganti skema kapitasi menjadi berbasis kinerja (KBK).

Tak hanya BPJS, OJK juga mengetatkan regulasi asuransi swasta dengan mewajibkan sistem co-payment 10% mulai Januari 2026, yang bisa menekan volume pasien berasuransi karena meningkatnya biaya pribadi.

"Dalam jangka pendek kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu penurunan margin EBITDA rumah sakit hingga 500 basis poin, tergantung pada seberapa besar penurunan volume pasien asuransi," kata Ismail.

Baca Juga: Emiten-Emiten Rumah Sakit Sudah Rilis Capex 2025, Intip Saham Jagoan Analis

Meski demikian, BRI Danareksa Sekuritas tetap mempertahankan pandangan overweight untuk sektor ini. Penerapan penuh sistem KRIS dan iDRG diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan per pasien hingga 15%, terutama jika banyak peserta JKN memilih naik kelas layanan melalui skema selisih bayar (coordination of benefit). Proyeksi ini menjadi fondasi optimisme sektor healthcare dalam jangka panjang.

Rumah sakit dengan basis pasien swasta yang kuat seperti Mitra Keluarga (MIKA), Hermina (HEAL), dan Siloam (SILO) dinilai paling tangguh menghadapi tekanan saat ini.

"MIKA menjadi pilihan utama berkat margin yang lebih baik dan valuasi menarik, diikuti HEAL yang akan terdampak bertahap oleh sistem KBK, serta SILO yang paling dominan di pasien swasta, meski punya risiko dari akuisisi berbasis utang," tutupnya.

Selanjutnya: Prabowo Ungkap Bangun Tanggul Pantai Jakarta Habiskan Rp 130 Triliun

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×