kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Terkait Miratel, TLKM tunggu pemerintahan baru


Kamis, 25 September 2014 / 17:16 WIB
Terkait Miratel, TLKM tunggu pemerintahan baru
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi BI-Fast melalui mobile banking di Tangerang Selatan, Senin (12/9/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menunda aksi tukar guling saham anak usaha hingga pemerintahan baru menjabat. Maklum, aksi korporasi ini mendapat penolakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakat (DPR) periode 2009-2014.

Salah satu petinggi TLKM yang enggan disebut identitasnya bilang, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para pemegang saham terkait penundaan aksi korporasi tersebut.

"Ditunda sampai pemerintahan baru, kami juga mau lihat kebijakan baru seperti apa, nanti kami akan ajukan lagi," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (25/9).

Ia pun memastikan, 49% saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) akan ditukar dengan sejumlah saham milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Jumlah saham TBIG yang akan diambil TLKM sekitar 13% dari total kepemilikan saham perusahaan menara milik Grup Saratoga itu.

Namun, ia mengaku tidak ingat terkait valuasi. Sebelumnya, manajemen TLKM mengumumkan ada dua perusahaan menara yang menjadi pilihan. Kedua perusahaan itu adalah TBIG dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Namun, aksi swap saham ini terganjal proses politik di DPR. BUMN halo-halo ini tidak akan bisa menjual Mitratel tanpa mendapat persetujuan parlemen. Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penjualan aset negara dengan nilai di atas Rp 100 miliar harus mendapatkan persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×