kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Terkait Miratel, TLKM tunggu pemerintahan baru


Kamis, 25 September 2014 / 17:16 WIB
Terkait Miratel, TLKM tunggu pemerintahan baru
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi BI-Fast melalui mobile banking di Tangerang Selatan, Senin (12/9/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menunda aksi tukar guling saham anak usaha hingga pemerintahan baru menjabat. Maklum, aksi korporasi ini mendapat penolakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakat (DPR) periode 2009-2014.

Salah satu petinggi TLKM yang enggan disebut identitasnya bilang, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para pemegang saham terkait penundaan aksi korporasi tersebut.

"Ditunda sampai pemerintahan baru, kami juga mau lihat kebijakan baru seperti apa, nanti kami akan ajukan lagi," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (25/9).

Ia pun memastikan, 49% saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) akan ditukar dengan sejumlah saham milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Jumlah saham TBIG yang akan diambil TLKM sekitar 13% dari total kepemilikan saham perusahaan menara milik Grup Saratoga itu.

Namun, ia mengaku tidak ingat terkait valuasi. Sebelumnya, manajemen TLKM mengumumkan ada dua perusahaan menara yang menjadi pilihan. Kedua perusahaan itu adalah TBIG dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Namun, aksi swap saham ini terganjal proses politik di DPR. BUMN halo-halo ini tidak akan bisa menjual Mitratel tanpa mendapat persetujuan parlemen. Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penjualan aset negara dengan nilai di atas Rp 100 miliar harus mendapatkan persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×