kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Terancam Delisting, HK Metals Utama (HKMU) Sampaikan Rencana Bisnis Terkini


Minggu, 04 Februari 2024 / 14:39 WIB
Terancam Delisting, HK Metals Utama (HKMU) Sampaikan Rencana Bisnis Terkini
ILUSTRASI. HK Metals Utama menyampaikan rencana perbaikan kondisi serta pemenuhan kewajiban keuangan kepada BEI


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) menyampaikan rencana perbaikan kondisi going concern serta pemenuhan kewajiban keuangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama HKMU Muhamad Kuncoro mengatakan, Pada Kuartal III dan kuartal IV-2025, HKMU akan tetap melakukan pemenuhan-pemenuhan dan kewajiban kepada regulator dan apa yang menjadi kewajiban sebagai Perusahaan terbuka dengan maksimal dan sebaik-baiknya.

Pihaknya masih mengupayakan kinerja keuangan yang membaik di tahun 2024 ini. Namun, terdapat kendala yang dihadapi HKMU, yaitu imbas dari status pailitnya Ngasidjo Achmad selaku pendiri HKMU.

Baca Juga: Sejumlah Saham Terancam Delisting dari BEI, Cermati Beberapa Kesamaan Emiten Tersebut

Kondisi ini berdampak kepada status pinjaman dan jaminan pada para kreditur. Kuncoro menyebut, HKMU masih membutuhkan waktu untuk mengatasi hal tersebut sampai dengan saat ini.

Di sisi lain, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar pada Januari 2024, belum ada pemegang saham yang bersedia menjadi pengendali HKMU. Komunikasi sebelum Rapat telah dilakukan melalui surat tertulis kepada kandidat pengendali, namun juga belum ada yang bersedia.

HKMU juga menyampaikan update mengenai perkembangan proses restrukturisasi dan pembayaran utang. “Proses restrukturisasi masih berjalan dengan baik serta melakukan komunikasi dengan kreditur usaha dan kreditur bank,” ungkap Kuncoro.

Salah satunya utang entitas anak HKMU, yaitu PT Rasa Langgeng Wira (RLW) kepada PT Bank KEB Hana Indonesia (KEB Hana), dengan sisa nilai utang sebesar Rp 12,46 miliar.

Baca Juga: Emiten Tanpa Pengendali Kian Bertambah, Begini Kata Analis

Kuncoro menyebut, proses restrukturisasi kepada Hanabank sudah selesai melalui lelang aset. Namun, untuk sisa utang, sampai dengan saat ini Hana Bank tidak melakukan penagihan Kembali. Atas hal ini, HKMU berkeyakinan bahwa utang tersebut tidak akan ditagih kembali oleh Hana Bank.

HKMU juga menyampaikan progress restrukturisasi dan pembayaran utang entitas anak HKMU, yaitu PT Karya Bumimas Persada (KBP) kepada PT Bank BTPN Tbk (BTPN), dengan nilai outstanding pinjaman kepada BTPN saat ini sebesar Rp 17,68 miliar.

Atas utang ini, kewajiban HKMU masih berjalan sampai dengan saat ini, termasuk pembayaran kewajiban bunga kepada BTPN.

Sementara itu, permohonan pailit yang diajukan terhadap anak usaha HKMU, yakni PT Handal Aluminium Sukses (HAS) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 9 Januari 2024. Namun, HKMU belum menerima putusan dari Pengadilan.

Saat ini, HKMU belum menyampaikan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2023 dan 30 September 2023. Keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan dilatarbelakangi oleh berhentinya operasional HKMU dan anak-anak usaha. Penyampaian laporan keuangan sedikit terkendala dikarenakan minimnya Sumber daya manusia (SDM) yang mengerjakan hal tersebut.

“Namun sampai dengan saat ini, untuk laporan keuangan periode tersebut sedang dalam proses penyusunan,” sambung Kuncoro.

Saham emiten produsen baja ini ini telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 3 Juli 2025. Saham HKMU pun terancam didepak (delisting) dari BEI.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai Perusahaan Terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, delisting juga bisa dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24  bulan terakhir.

Baca Juga: Bursa Ingatkan Potensi Delisting Emiten Baja Ricky Harun (HKMU)

Saat ini, sebanyak 99% saham HKMU atau 3,21 miliar saham dipegang oleh Masyarakat. Sisanya sebanyak 3,20 juta atau setara 0,1% dipegang oleh Rudi Ramdhani selaku pemegang saham pengendali.

Adapun Komisaris Utama dan Komisaris Independen HKMU saat ini dijabat oleh Aryo Widiwardhono. Sementara itu, aktor Ricky Chilnady Pratama alias Ricky Harun menjabat sebagai Komisaris.


Susunan Direksi HKMU saat ini yakni

  • Direktur Utama: Muhamad Kuncoro
  • Direktur: Pratama Girindra Wirawan
  • Direktur: Wiwi Suprihatno
  • Direktur: Muhamad Ade Kurniawan 
  • Direktur: Jodi Pujiyono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×