kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Anak Usaha HK Metals Utama (HKMU) Dimohonkan PKPU


Jumat, 15 September 2023 / 13:58 WIB
Anak Usaha HK Metals Utama (HKMU) Dimohonkan PKPU
ILUSTRASI. Pabrik material bangunan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), yakni PT Handal Aluminium Sukses terjerat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini dilayangkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selaku pemohon.

Pada 14 September 2023, Handal Aluminium Sukses menerima relaas panggilan dengan nomor 298/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst oleh pemohon. Pemohon PKPU merupakan kreditur atas fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh PT Handal Aluminium Sukses.

Secara garis besar, poin gugatan kepada Handal Aluminium Sukses yaitu membayar utang kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 157,73 miliar. Total tagihan tersebut termasuk bunga berjalan, tunggakan bunga yang ditangguhkan, dan denda keterlambatan.

Baca Juga: Cari Pengendali Baru, HK Metals (HKMU) Bidik Kinerja Lebih Baik dari Tahun Lalu

“HK Metals Utama akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” tulis Direktur HK Metals Utama Pratama Girindra dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (15/9).

Girindra menyebut PKPU ini tentunya akan berdampak kepada anak usaha HKMU, khususnya terkait dengan kondisi keuangan sejak periode penghentian operasional anak usaha pada awal tahun 2023. Emiten produsen baja ini tetap mengupayakan agar permohonan PKPU yang disampaikan oleh LPEI mendapat jalan keluar yang terbaik.

“Bisa penyelesaian di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan melalui mekanisme perdamaian yang disetujui,” kata Girindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×