Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), yakni PT Handal Aluminium Sukses terjerat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini dilayangkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selaku pemohon.
Pada 14 September 2023, Handal Aluminium Sukses menerima relaas panggilan dengan nomor 298/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst oleh pemohon. Pemohon PKPU merupakan kreditur atas fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh PT Handal Aluminium Sukses.
Secara garis besar, poin gugatan kepada Handal Aluminium Sukses yaitu membayar utang kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 157,73 miliar. Total tagihan tersebut termasuk bunga berjalan, tunggakan bunga yang ditangguhkan, dan denda keterlambatan.
Baca Juga: Cari Pengendali Baru, HK Metals (HKMU) Bidik Kinerja Lebih Baik dari Tahun Lalu
“HK Metals Utama akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” tulis Direktur HK Metals Utama Pratama Girindra dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (15/9).
Girindra menyebut PKPU ini tentunya akan berdampak kepada anak usaha HKMU, khususnya terkait dengan kondisi keuangan sejak periode penghentian operasional anak usaha pada awal tahun 2023. Emiten produsen baja ini tetap mengupayakan agar permohonan PKPU yang disampaikan oleh LPEI mendapat jalan keluar yang terbaik.
“Bisa penyelesaian di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan melalui mekanisme perdamaian yang disetujui,” kata Girindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News