Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali menunaikan kewajiban restrukturisasi utang dengan membayar Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap VI senilai Rp110,75 miliar pada 25 September 2025.
Dengan ini, WSBP memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Pefindo Beri Peringkat idB ke Waskita Beton (WSBP) dengan Prospek Stabil
Dalam Keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/9/2025), Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal, Fathul Anwar merinci pembayaran tersebut ke tiga hal.
Pertama, sebesar Rp3.266.064.567 alias Rp 3,26 miliar yang merupakan pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022.
Kedua, sebesar Rp36.878.190.162 alias Rp 36,8 miliar yang merupakan pembayaran bunga kepada Kreditur Finansial (Perbankan).
Ketiga, sebesar Rp 70.605.901.696 alias Rp 70,60 miliar yang merupakan pembayaran CFADS Tahap VI kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu).
Dalam pembayaran CFADS Tahap VI tersebut terdapat alokasi atas dana hasil lelang aset Perseroan (asset disposal) yang telah dijalankan pada tanggal 25 April 2025.
Baca Juga: Tiga Komisaris Waskita Beton (WSBP) Mengundurkan Diri
Adapun dana yang dialokasikan sebesar Rp 1.586.526.937 alias Rp 1,58 miliar dengan detail sebagai berikut.
Pertama, sebesar Rp 1.263.496.635 alias Rp 1,26 miliar merupakan porsi pembayaran pokok kepada Kreditur Finansial (Perbankan) yang telah dibayarkan pada 25 September 2025.
Kedua, sebesar Rp 167.787.019, alias Rp 167,78 juta merupakan porsi pembayaran kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu) yang telah dibayarkan pada 25 September 2025.
Ketiga, sebesar Rp113.929.951 alias Rp 113,92 milar merupakan porsi pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
Keempat, sebesar Rp41.313.332 alias Rp 41,31 juta merupakan porsi pembayaran kepada PT Bank DKI selaku Kreditur Finansial Lainnya (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
“WSBP akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada tanggal 25 Maret 2026,” katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 25 September 2025.
Fathul menegaskan, pembayaran ini tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangna, maupun keberlangsungan usaha WSBP.
Selanjutnya: RUU BUMN Bakal Atur Status Kementerian BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan
Menarik Dibaca: 8 Inspirasi Warna Cat Rumah yang Selalu Tampak Segar Sepanjang Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News