kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.251   28,00   0,17%
  • IDX 6.918   20,38   0,30%
  • KOMPAS100 1.008   6,16   0,61%
  • LQ45 773   2,39   0,31%
  • ISSI 226   2,12   0,95%
  • IDX30 399   1,65   0,42%
  • IDXHIDIV20 462   1,16   0,25%
  • IDX80 113   0,67   0,60%
  • IDXV30 114   1,26   1,12%
  • IDXQ30 129   0,40   0,31%

Waskita Beton Precast (WSBP) Lelang Aset Senilai Rp 2,15 Miliar


Senin, 09 Juni 2025 / 14:43 WIB
Waskita Beton Precast (WSBP) Lelang Aset Senilai Rp 2,15 Miliar
ILUSTRASI. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyelesaikan proses lelang atas sejumlah aset non-produktif dengan nilai transaksi Rp 2,15 miliar.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyelesaikan proses lelang atas sejumlah aset non-produktif milik perseroan dengan total nilai transaksi mencapai Rp 2,15 miliar. 

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (9/6), lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang secara terbuka menggunakan sistem e-auction. 

Proses lelang dimulai sejak pengumuman pada 14 April 2025 dan berakhir dengan serah terima aset kepada pemenang lelang pada 5 Juni 2025.

Aset yang dilelang terdiri dari 15 unit peralatan, dibagi dalam dua paket. Paket 2 meliputi satu unit batching plant, satu unit gantry crane, dua unit genset, dan satu unit truck mixer. Sementara paket 3 terdiri dari sepuluh unit genset.

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Perkuat Pasar Luar Jawa

“Nilai limit lelang ditetapkan berdasarkan laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Firdaus, Ali dan Rekan sebesar Rp 2,14 miliar (termasuk PPN). Hasil lelang akhirnya tercatat senilai Rp 2,15 miliar,” tulis Plt. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Itung Prasaja.

Manajemen menyampaikan bahwa pelepasan aset ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang telah memperoleh pengesahan (homologasi) dari pengadilan pada 28 Juni 2022.Adapun dana hasil lelang akan digunakan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut.

Langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perusahaan sehingga mendukung kegiatan operasional perseroan, serta efisiensi beban pemeliharaan, beban penyusutan, dan beban penyimpanan alat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×