kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:43 WIB
Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen
ILUSTRASI. Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). IHSG ditutup melemah 0,08 persen atau 5,10 poin ke level 6.244,11. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Asal tahu saja, dalam surat yang dirilis OJK pada Selasa (18/2) terkait tanggapan atas permohonan perpanjangan waktu laporan pembubaran reksadana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menerangkan bahwa otoritas masih dalam tahap mempertimbangkan.

Alasan MPAM meminta perpanjangan waktu lantaran perusahaan itu belum melakukan sosialisasi kepada seluruh nasabah terkait penawaran hasil likuidasi berbentuk tunai dan efek. Sehingga, diperlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan surat persetujuan nasabah terkait penawaran dimaksud, serta melakukan penjualan efek yang tersisa.

Baca Juga: OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Selain itu, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi keenam reksadana tersebut. Di antaranya, menyelesaikan pembagian hasil likuidasi batch pertama dalam bentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind). Ada juga pembagian berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, di mana sisa pembayaran berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual).

Adapun untuk pembagian hasil likuidasi batch kedua bakal dilakukan dalam bentuk tunai. Kondisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi untuk membeli efek yang tersisa.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, umumnya proses likuidasi membutuhkan waktu 60 hari bursa. Hanya saja, Wawan menilai untuk kasus MPAM sisa saham-saham yang dimiliki cenderung tidak likuid atau bahkan terkena suspensi. "Sepertinya harus ada pihak yang mengambil alih aset tidak likuid tersebut, baru bisa reksadananya bubar," ujar Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak

Sebagaimana diketahui, November lalu OJK mengumumkan enam reksadana Minna Padi yang harus dibubarkan (dilikuidasi) karena diketahui telah melanggar aturan kinerja industri pasar modal. Enam produk tersebut RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II yang seluruhnya harus dilikuidasi dalam waktu 60 hari kerja sejak OJK mengharuskannya pada 21 November 2019.

Sampai berita ini dimuat, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari OJK terkait hasil pertemuan hari ini dengan nasabah MPAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×