kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:43 WIB
Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen
ILUSTRASI. Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). IHSG ditutup melemah 0,08 persen atau 5,10 poin ke level 6.244,11. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah PT Minna Pada Asset Manajemen (MPAM) bakal menunggu arahan otoritas. Harapannya, proses likuidasi bisa segera rampung dan manajer investasi bisa segera melunasi tanggung jawab kepada nasabah.

Sumber Kontan.co.id menyebutkan, pertemuan digelar Kamis (20/2) di kantor OJK. Adapun hasil pertemuan tersebut menjelaskan bahwa nasabah berhak memilih opsi likuidasi yang ditawarkan MPAM antara lain, mencairkan saham dan cash, cash atau tunai saja. Syaratnya, MPAM tidak boleh memaksa nasabah untuk menjatuhkan pilihannya, apalagi sesuai dengan keinginan manajer investasi.

Baca Juga: Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek

Selain itu, manajer investasi diharuskan untuk bertanggung jawab dengan offering atau janji awal perusahaan tersebut kepada nasabah. Bahkan, OJK juga menjelaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya kepada MPAM, melainkan juga jadi tanggung jawab seluruh direksi, pemegang saham dan lainnya. "Kami meminta agar OJK juga mengeluarkan surat keputusan atau press release secepatnya," jelas sumber Kontan.co.id usai pertemuan, Kamis (20/2).

Selain itu, upaya likuidasi yang dilakukan otoritas saat ini disebutkan baru sebagai tahapan awal saja. Sumber menyebutkan bahwa ke depannya, cukup memungkinkan bagi OJK untuk menerapkan tindakan-tindakan lanjutan terhadap adanya dugaan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan MPAM.

Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah

Sebelumnya, korban mengaku dipersulit untuk mencairkan dana milik nasabah karena harus melalui beberapa persyaratan dan kesepakatan. Korban Minna Padi juga mendorong OJK untuk segera memberikan hukuman kepada Minna Padi dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab. "Pembahasan belum sampai ke sana (potensi hukuman pidana), kami masih menunggu arahan dan keputusan OJK," ungkap pria 35 tahun tersebut.

Teranyar, OJK juga menyetujui permohonan MPAM untuk memperpanjang proses likuidasi dari deadline semula 18 Februari 2020 menjadi 18 Mei 2020. Sumber Kontan.co.id mengaku keberatan akan keputusan otoritas tersebut, meskipun korban MPAM menghormati keputusan OJK tersebut. "Kami percaya dengan keputusan OJK dan kami menunggu konferensi pers dan pernyataan tertulis dari OJK," jelasnya.

Asal tahu saja, dalam surat yang dirilis OJK pada Selasa (18/2) terkait tanggapan atas permohonan perpanjangan waktu laporan pembubaran reksadana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menerangkan bahwa otoritas masih dalam tahap mempertimbangkan.

Alasan MPAM meminta perpanjangan waktu lantaran perusahaan itu belum melakukan sosialisasi kepada seluruh nasabah terkait penawaran hasil likuidasi berbentuk tunai dan efek. Sehingga, diperlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan surat persetujuan nasabah terkait penawaran dimaksud, serta melakukan penjualan efek yang tersisa.

Baca Juga: OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Selain itu, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi keenam reksadana tersebut. Di antaranya, menyelesaikan pembagian hasil likuidasi batch pertama dalam bentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind). Ada juga pembagian berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, di mana sisa pembayaran berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual).

Adapun untuk pembagian hasil likuidasi batch kedua bakal dilakukan dalam bentuk tunai. Kondisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi untuk membeli efek yang tersisa.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, umumnya proses likuidasi membutuhkan waktu 60 hari bursa. Hanya saja, Wawan menilai untuk kasus MPAM sisa saham-saham yang dimiliki cenderung tidak likuid atau bahkan terkena suspensi. "Sepertinya harus ada pihak yang mengambil alih aset tidak likuid tersebut, baru bisa reksadananya bubar," ujar Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak

Sebagaimana diketahui, November lalu OJK mengumumkan enam reksadana Minna Padi yang harus dibubarkan (dilikuidasi) karena diketahui telah melanggar aturan kinerja industri pasar modal. Enam produk tersebut RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II yang seluruhnya harus dilikuidasi dalam waktu 60 hari kerja sejak OJK mengharuskannya pada 21 November 2019.

Sampai berita ini dimuat, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari OJK terkait hasil pertemuan hari ini dengan nasabah MPAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×