Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) telah merampungkan pembelian kembali atau buyback sebanyak 15,95 juta saham senilai Rp 36,54 miliar.
Aksi ini dilakukan untuk memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha wholesale fiber connectivity tahap kedua kepada anak usahanya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi pada Kamis (22/10/2026), Telkom menyampaikan bahwa jumlah saham yang dibeli kembali mencapai 15.956.199 lembar dengan harga Rp 2.290 per saham. Pembayaran kepada pemegang saham yang berhak telah diselesaikan pada 20 Oktober 2026.
Baca Juga: Penjualan SBR015 Capai Rp 17 Triliun, Total SBN Ritel 2026 Tembus Rp 141,32 Triliun
Adapun batas waktu penyampaian pernyataan kehendak untuk menjual saham dalam rangka buyback tersebut telah berakhir pada 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Buyback ini merupakan pelaksanaan hak pemegang saham berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada pemegang saham untuk meminta perusahaan membeli saham mereka apabila tidak menyetujui tindakan korporasi tertentu, termasuk pemisahan usaha.
Aksi tersebut berkaitan dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom pada 2026, yakni persetujuan atas rencana pemisahan sebagian segmen usaha wholesale fiber connectivity tahap kedua kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
Baca Juga: Laba Unilever Indonesia (UNVR) Melesat 25,96% di Kuartal III, Cek Rekomendasi Analis
Telkom Infrastruktur Indonesia merupakan anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Telkom. Dengan selesainya pembayaran buyback, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui pemisahan usaha tersebut dinyatakan telah tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Telkom juga menyatakan bahwa pelaksanaan buyback tersebut diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














