kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif cukai SKT dikabarkan tidak jadi naik, bagaimana efeknya terhadap emiten rokok?


Selasa, 08 Desember 2020 / 20:41 WIB
Tarif cukai SKT dikabarkan tidak jadi naik, bagaimana efeknya terhadap emiten rokok?
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 beserta besarannya masih buram. Akan tetapi, belakangan ini beredar kabar bahwa pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi menuturkan, apabila SKT memang tidak jadi naik, maka hal ini dapat menjaga kelangsungan kerja para buruh di dalamnya. Sebagaimana diketahui, SKT menyerap tenaga kerja yang paling banyak dibanding jenis rokok lainnya.

Lebih lanjut, Yosua melihat, di antara tiga besar produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menjadi yang paling akan memperoleh efek positif atas tidak dinaikkannya tarif cukai SKT.

Pasalnya, dibanding PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan Djarum, jenis SKT menyumbang cukup besar terhadap penjualan HMSP, yakni sekitar 24% dari total volume penjualan sepanjang sembilan bulan pertama 2020.

Baca Juga: Pengumuman! Pabrikan rokok sudah bisa pesan pita cukai 2021

"Produk SKT milik HMSP sendiri punya pangsa pasar tinggi yang didukung merek Dji Sam Soe," ucap Yosua saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Selain HMSP, efek positif kebijakan ini juga akan cukup dirasakan oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), sebab produk SKT berkontribusi sekitar 32% dari total volume penjualan WIIM.

Meskipun begitu, Yosua menilai, tendensi pemerintah untuk menaikkan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) masih cukup tinggi. Oleh karena itu, ia melihat, dampak positif terhadap produsen rokok nantinya adalah berupa kenaikan blended excise tax (total kenaikan cukai seluruh segmen) yang tidak terlalu tinggi.

Dengan begitu, kenaikan beban produksi juga tidak akan terlalu besar sehingga margin perusahaan rokok akan tetap stabil tanpa perlu menaikan blended harga jual rokok yang tinggi.

"Nah karena blended harga rokok tidak naik terlalu tinggi, maka blended volume penjualan juga tidak akan tergerus dalam," ungkap Yosua.

Baca Juga: Kenaikan cukai 2021 masih buram, GAPPRI minta pemerintah berikan relaksasi

Akan tetapi, meski kenaikan tarif cukai sering kali menjadi pengaruh negatif bagi perusahaan rokok, ia berkeyakinan bahwa permintaan rokok di Indonesia cukup inelastis terhadap harga. Artinya, meskipun harga jual rokok dinaikkan tapi permintaan tetap stabil.

Menurut dia, volume penjualan industri rokok yang turun pada tahun ini belum tentu disebabkan oleh berkurangnya konsumsi rokok. Melainkan karena ada perpindahan dari rokok legal ke produk ilegal maupun tembakau alternatif.  Mengingat, cukai menjadi porsi terbesar dalam harga pokok penjualan rokok, yakni sekitar 65%.




TERBARU

[X]
×