kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tanggung kerugian Rp 34,6 miliar, nasabah PT Narada lapor ke Polisi


Selasa, 15 September 2020 / 22:10 WIB
Tanggung kerugian Rp 34,6 miliar, nasabah PT Narada lapor ke Polisi


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan orang yang menjadi korban investasi PT Narada Kapital Indonesia atau Narada Asset Manajemen (NAM) melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9).

Laporan ini diajukan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan, Penipuan, dan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh oknum Pemilik dan Direksi PT Narada.

Adapun laporan ini terdaftar dengan Nomor TBL/ 5487/IX/YAN.2.5/2020.SPKT. PMJ tanggal 14 September 2020 dengan terlapor  Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.

Perkiraan kerugian korban yang berjumlah 68 orang ini mencapai Rp 34,6 miliar. Hal ini lantaran PT Narada tidak bisa mengembalikan uang milik para korban yang sudah jatuh tempo dan tidak ada kepastian kapan dana para korban bisa dikembalikan

Kuasa Hukum Korban, Hamdani dari Kantor LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, para oknum PT Narada menawarkan reksadana seperti deposito denganbunga tetap sebesar  10% per tahun dari dana yang ditempatkan oleh para nasabah dan di transfer setiap tiga bulan ke rekening para nasabah

“Namun, ketika waktu jatuh tempo, dana para nasabah tidak bisa dicairkan sehingga ada dugaan penggelapan oleh pemilik dan Direksi PT Narada,” ujar dia dalam keterangan persnya, Selasa (15/9).

Salah satu Korban berinisial E Menerangkan, dia tertarik menyimpan dana di PT Narada karena iming-iming bunga tetap 10% per tahun dan katanya aman dan tidak akan rugi. “Tetapi sampai hari ini tidak jelas  kapan dana saya dikembalikan,” tutur dia.

Hanya saja, Hamdani tidak menjelaskan secara rinci kronologi dari kasus yang dilaporkan ke polisi tersebut.

KONTAN sudah brupaya meminta tanggapan kepada pihak PT Narada melalui Komisaris Utana Made Adi Wibawa namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban, pesan dan telepon belum direspon. Sementara itu, upaya mengontak manajemen PT Narada lewat nomor telepon kantor juga tak berhasil karena tak ada jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×