kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanggapan BEI dan OJK Soal Pembukaan Kode Broker


Minggu, 19 November 2023 / 15:33 WIB
Tanggapan BEI dan OJK Soal Pembukaan Kode Broker
Para direksi Self-Regulatory Organizations dalam acara Capital Market Journalist Workshop dan Media Gathering di Novotel Balikpapan, Jumat (17/11).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BALIKPAPAN. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah meninjau ulang untuk membuka kembali kode broker. Ini merupakan bentuk evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan sejak akhir 2021.

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia menjelaskan wacana pembukaan kode broker merupakan bagian bagian dari post implementation review.

Dia memastikan semua proyek maupun kebijakan BEI pasti akan dievaluasi. Tujuannya untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan sudah sesuai dengan keinginan pasar. 

Seperti diketahui, kode broker hanya terlihat setelah penutupan pasar. BEI tengah mengkaji untuk membuka kode broker pada penutupan sesi pertama. 

"Kami kembalikan lagi kepada anggota bursa. Kalau kami buka sesi satu datanya dan tidak live seperti apa responnya," tutur Irvan saat ditemui di Novotel Balikpapan, Jumat (17/11). 

Baca Juga: BEI Kaji Rencana Pembukaan Kode Broker

Dia menegaskan rencana ini masih pada tahap kajian. BEI pun masih mengumpulkan data dan respon dari anggota bursa melalui survei. 

Irvan bercerita untuk post implementation review biasanya BEI membutuhkan waktu antara tiga sampai enam bulan sehingga ia belum bisa memberikan keputusan. 

"Kalau dari investor institusi memang lebih nyaman dan kode broker tertutup. Namun pasar dalam negeri tipe follower, ritel cenderung ikut-ikutan," katanya. 

Kabar ini pun telah sampai ke telinga Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Inarno menegaskan pembukaan kode broker seperti dahulu tentu dikaji lebih dalam. Menurutnya ada berbagai hal yang perlu menjadi pertimbangan. 

"Saya rasanya agak ada kontra. Kenapa saat itu dihapus karena kami khawatir karena ritel cenderung masuk mengikuti kode broker tanpa melihat fundamental," tuturnya. 

Jika kalau mayoritas anggota bursa sepakat atas pembukaan kode broker, Inarno menegaskan keputusan tetap ada di otoritas. Menurutnya, OJK mengambil keputusan untuk kebaikan semua pihak. 

“Jangan terlalu diombang ambingkan dengan apapun. Kami tahu mana yang baik dan itu yang kami lakukan. Yang menentukan kami sebagai regulator,” kata Inarno. 

Sekadar mengingatkan, kebijakan penutupan kode broker secara real time resmi berlaku saat Inarno masih menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: BEI Targetkan Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 12,25 Triliun pada 2024

Selain itu, investor juga tidak bisa melihat tipe investor dalam perdagangan real-time yang ditampilkan dengan kode F untuk investor asing atau D bagi investor domestik.

Memang sedari awal, kebijakan diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi investor untuk menjaga investor hingga menjaga kesenjangan bid and ask.

Pengamat Pasar Modal dan Akademisi Universitas Trisakti Hans Kwee menyebut ikut-ikutan beli maupun jual suatu saham berdasarkan kode broker bisa dianggap bandar beli dan jual. 

"Kalau kajian memang BEI membuktikan manfaat pembukaan kode broker lebih bermanfaat daripada ditutup, rasanya baik saja bagi pasar," katanya. 

Hans bilang sejatinya kebijakan yang diambil bursa bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar, sekaligus meningkatkan edukasi pada investor khususnya ritel dalam berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×