Reporter: Andy Dwijayanto, Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Kedua saham ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan Kamis (22/2).
Suspensi dilakukan lantaran kedua emiten belum membayar denda terkait pelaksanaan public expose hingga batas akhir pembayaran denda pada 21 Februari 2018. Padahal seharusnya denda tersebut dibayarkan paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan.
Seuai dengan ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I.E terkait dengan public expose perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Berdasarkan butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi, BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.
"Berdasarkan hal tersebut, maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Februari 2018, Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GRE)," tulis I Gede Nyoman Yetna, Kadiv Penilaian Perusahaan I BEI di situs BEI, Kamis (22/2).
Saham GREN terakhir ditutup di level Rp 328 per saham, sementara saham TRUB di level Rp 50 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News