kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Suspensi Saham Perdana Bangun Pusaka (KONI) Dibuka Hari Ini, Rabu (6/11)


Rabu, 06 November 2024 / 06:53 WIB
Suspensi Saham Perdana Bangun Pusaka (KONI) Dibuka Hari Ini, Rabu (6/11)
ILUSTRASI. Produk yang didistribusikan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk ; mesin cetak printer foto, kertas foto, tinta printer fotografi


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka perdagangan saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) pada hari ini, Rabu (6/11), setelah suspensi sehari.

"Suspensi atas perdagangan saham KONI di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 6 November 2024," ungkap Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Selasa (5/11).

Saham KONI kena suspensi untuk sehari perdagangan, Selasa (5/11) untuk cooling down. Saham KONI kena suspensi karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Baca Juga: Perdana Bangun Pusaka (KONI) Incar Penjualan Naik 5%-10% di Tahun 2023

 

Oleh karena itu, BEI memandang perlu untuk menyetop perdagangan saham KONI untuk sementara waktu. Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham KONI.

Informasi saja, harga saham KONI melesat 89,89% dalam sepekan perdagangan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×