kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Surat edaran aturan buyback akan dicabut?


Rabu, 30 April 2014 / 16:24 WIB
Surat edaran aturan buyback akan dicabut?
ILUSTRASI. Tumpukan batubara di stockpile PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada kawasan Izin Usaha Tambang Tanjung Enim, Sumatera Selatan.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masih ingat dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Agustus tahun lalu? Kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) soal buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda. Indeks sudah menjadi lebih stabil. "Tapi, kami masih lakukan kajian apakah SE ini akan dicabut atau tidak," tambah Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal II Noor Rachman, (30/4).

Sebab, masih ada satu sentimen lagi yang sangat berpotensi mempengaruhi pergerakan indeks, yakni soal pemilu presiden. Seharusnya, pasar modal itu netral, tidak terpengaruh oleh isu sana-sini.

Tapi, kenyataan di lapangan berbeda. Sentimen soal pemilu secara hostoris selalu menjadi motor utama IHSG entah itu naik atau turun. Bahkan, saat ini mulai muncul istilah yang sedang trend, Jokowi Effect.

"Masih kami kaji apa nanti akan dicabut atau tidak, tapi yang jelas kami tidak akan mencabut Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 karena ini sifatnya lebih umum," jelas Noor.

Mengingatkan saja, Agustus tahun lalu IHSG sempat menyentuh level terendah, 3.967. Saat itu, OJK menerbitkan SE Nomor 01/SE OJK.04/2013 yang menetapkan kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. SE ini adalah pengaturan lebih lanjut dari Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×