Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan pencabutan aturan terkait buyback. Adapun, aturan yang dimaksud adalah surat edaran (SE) terkait buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
Surat edaran itu merupakan SE Nomor 01/SE OJK.04/2013 yang menetapkan kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. SE ini adalah pengaturan lebih lanjut dari Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013.
Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang membahas apakah SE itu sudah waktunya untuk dicabut. "Saat ini, pergerakan IHSG sudah lebih stabil," ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/4).
Oleh karena itu, lanjut Nurhaida, OJK tengah melakukan. Sekadar mengingatkan, pada Agustus 2013, OJK menerbitkan POJK tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi secara Signifikan.
Di saat yang sama, OJK pun mengeluarkan SE sebagai aturan pelaksana. Dalam aturan itu, kondisi pasar yang dianggap berfluktuasi secara signifikan adalah, jika IHSG selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.
Aturan ini pada dasarnya dikeluarkan lantaran ketika itu IHSG anjlok 23% sepanjang Juni-Agustus 2013. Sejumlah emiten pun berbondong mendaftar untuk menyelamatkan harga saham perusahaannya.
Emiten diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS. Berdasarkan data OJK per akhir Februari 2014, ada 19 perusahaan yang masih melakukan buyback saham tanpa RUPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News