kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Mau merger, DVLA belum tentukan harga buyback


Kamis, 24 April 2014 / 18:01 WIB
Mau merger, DVLA belum tentukan harga buyback
ILUSTRASI. Cara bikin November Dump di Instagram.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Manajemen PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) membuka kesempatan melakukan buyback saham yang di pegang investor yang tidak setuju rencana perseroan untuk melakukan merger.

Seperti yang diatur Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 62 ayat 1. Setiap pemegang saham yang tidak setuju tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan atau pemegang saham terkait, maka ia berhak meminta perseroan membeli kembali (buyback) sahamnya dengan harga wajar.

Namun, buyback jangan sampai menyebabkan nilai kekayaan bersih perusahaan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Begitu pula, jumlah nilai nominal seluruh saham hasil buyback tidak melebihi 10% dari modal ditempatkan perusahaan.

Nah, investor yang bisa mengajukan buyback adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) DVLA per tanggal 23 April 2014. Namun, pada pengumuman resmi yang terbit hari ini, manajemen DVLA belum menentukan harga saham buyback.

Informasi saja, harga rata-rata perdagangan saham DVLA sepanjang 2014 ada di kisaran Rp 2.095 per saham. Hingga akhir Maret 2014, pemegang saham DVLA terdiri dari Blue Sphere Singapore Pte.Ltd dan publik. Masing-masing menggenggam 92,66% dan 7,34%.

Sadar akan minimnya jumlah saham publik, manajemen DVLA sudah mengantisipasi hal itu. "DVLA akan melakukan tindakan yang diperlukan, sehingga jumlah pemegang saham publik mencapai batas minimal yang ditentukan OJK atau BEI," tuturnya tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme yang dipilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×