kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.304   11,00   0,07%
  • IDX 7.705   99,13   1,30%
  • KOMPAS100 1.096   14,57   1,35%
  • LQ45 814   14,69   1,84%
  • ISSI 255   0,87   0,34%
  • IDX30 422   8,45   2,04%
  • IDXHIDIV20 482   9,22   1,95%
  • IDX80 122   1,63   1,35%
  • IDXV30 127   1,13   0,90%
  • IDXQ30 135   2,78   2,10%

Mau merger, DVLA belum tentukan harga buyback


Kamis, 24 April 2014 / 18:01 WIB
Mau merger, DVLA belum tentukan harga buyback
ILUSTRASI. Cara bikin November Dump di Instagram.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Manajemen PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) membuka kesempatan melakukan buyback saham yang di pegang investor yang tidak setuju rencana perseroan untuk melakukan merger.

Seperti yang diatur Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 62 ayat 1. Setiap pemegang saham yang tidak setuju tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan atau pemegang saham terkait, maka ia berhak meminta perseroan membeli kembali (buyback) sahamnya dengan harga wajar.

Namun, buyback jangan sampai menyebabkan nilai kekayaan bersih perusahaan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Begitu pula, jumlah nilai nominal seluruh saham hasil buyback tidak melebihi 10% dari modal ditempatkan perusahaan.

Nah, investor yang bisa mengajukan buyback adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) DVLA per tanggal 23 April 2014. Namun, pada pengumuman resmi yang terbit hari ini, manajemen DVLA belum menentukan harga saham buyback.

Informasi saja, harga rata-rata perdagangan saham DVLA sepanjang 2014 ada di kisaran Rp 2.095 per saham. Hingga akhir Maret 2014, pemegang saham DVLA terdiri dari Blue Sphere Singapore Pte.Ltd dan publik. Masing-masing menggenggam 92,66% dan 7,34%.

Sadar akan minimnya jumlah saham publik, manajemen DVLA sudah mengantisipasi hal itu. "DVLA akan melakukan tindakan yang diperlukan, sehingga jumlah pemegang saham publik mencapai batas minimal yang ditentukan OJK atau BEI," tuturnya tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme yang dipilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×