kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sulit menindak, OJK revisi aturan main RUPS


Jumat, 21 Maret 2014 / 14:50 WIB
Sulit menindak, OJK revisi aturan main RUPS
ILUSTRASI. Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat Daftarnya.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Aturan yang minimalis membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kesulitan menindak emiten yang melakukan pelanggaran. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS).

Saat ini, OJK sudah memiliki peraturan OJK (POJK) nomor IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapt Umum Pemegang Saham. Namun, Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, aturan yang ada saat ini kurang komprehensif.

Sebenarnya, aturan mengenai RUPS diatur jelas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). "Tetapi, kami sulit mengenakan sanksi kalau ada pelanggaran, karena itu bukan aturan kami," kata Noor kepada KONTAN.

Oleh karena itu, penjabaran lebih detail akan diatur dalam revisi POJK IX.I.1. Saat ini, hanya ada lima poin yang diatur dan sifatnya normatif. Misal, pada poin pertama disebutkan, RUPS hendaknya direncanakan dengan matang dalam menentukan tempat, penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat sesuai dengan anggaran dasar (AD).

Lalu, terkait agenda RUPS yang harus diserahkan tujuh hari sebelum RUPS pemberitahuan kepada pemegang saham. Kemudian, hasil rapat harus diumumkan selambat-lambatnya dua hari kerja setelah RUPS di minimal dua surat kabar. 

Nah, dalam revisi, akan diatur mengenai kapan RUPS harus terselenggara. Misal, RUPS tahunan wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. 

Pemegang nantinya juga bisa mengusulkan agenda RUPS secara tertulis kepada direksi emiten. Pemegang saham yang dapat  mengajukan itu adalah yang mewakili 1/20 atau lebih dari total jumlah suara. 

Emiten pun harus memastikan waktu pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum RUPS.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×