kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini dia daftar aturan OJK terbaru buat emiten


Jumat, 21 Maret 2014 / 14:33 WIB
Ini dia daftar aturan OJK terbaru buat emiten
ILUSTRASI. Jadwal Maintenance Genshin Impact 3.2, Fitur Pra-Unduh Tersedia untuk Mobile dan PC


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan banyak merilis aturan baru tahun ini. Beberapa di antaranya merupakan aturan yang benar-benar gres, bukan hasil revisi.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK menjelaskan, beberapa aturan anyar itu antara lain terkait dengan pembentukan komite nominasi dan remunerasi emiten. Jadi, dalam aturan ini, emiten wajib memiliki komite yang minimal terdiri dari tiga orang anggota. Adapun, komite ini bertanggungjawab kepada komisaris untuk mengusulkan seseorang untuk ditempatkan sebagai direksi atau komisaris (nominasi).

Komite ini juga memiliki kewenangan untuk menetapkan imbalan (remunerasi) yang diberikan kepada anggota direksi dan komisaris dan jabatan lain sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.

"Ini untuk menciptakan tata kelola perusahaan (GCG) yang lebih baik," ujar Noor Rachman kepada KONTAN.

Draf aturan itu, lanjut dia, sedang dalam tahap minta pendapat kepada pihak terkait (rule making rule) bersama beberapa aturan lainnya. Seperti, revisi aturan mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) emiten dan surat edaran terkait Direksi dan Dewan Komisaris Emiten.

Selanjutnya, OJK membuat aturan khusus mengenai management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP). Awalnya, ketentuan ini tergabung dalam aturan IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non HMETD).

"Ini (aturan lama) kan seperti cek kosong, kalau mau mengeluarkan tinggal RUPS saja, tidak diatur lebih lanjut, nanti akan kami minta keterbukaan yang lebih rinci," jelas Noor Rachman.

Selain menyangkut emiten, OJK akan menyempurnakan atas aturan tentang penjualan reksadana. Misalnya revisi Peraturan Nomor V.B.3 tentang Pendaftaran Agen Penjual Reksadana. Lalu, juga ada revisi Peraturan Nomor V.B.4 tentang Perilaku Agen Penjual Reksadana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×