Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia mencatat ada sejumlah saham yang berpotensi delisting. Teranyar, ada PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang berpotensi terdepak dari BEI.
Dalam keterbukaan informasi, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida mengatakan, masa suspensi saham SUGI telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021. Itu artinya BEI telah memberikan toleransi cukup panjang. Pasalnya, batas waktu suspensi saham adalah selama dua tahun berturut-turut sebelum masuk daftar delisting.
Sekarang ini, porsi pemegang saham SUGI oleh masyarakat mencapai 66,23%, kemudian Goldenhill Energy Fund 11,52%, Dana Pensiun Pertamina mengempit 8,05%, Interventures Capital PTE LTD senilai 7,71%, dan Credit Suisse AG SG Trust A/C CL Sunrise Ass G Ltd-20239041 sebesar 6,49%.
Beberapa saham yang sudah masuk masa suspensi lebih dari 24 bulan misalnya ada PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Panasia Indo Recources Tbk (HDTX), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
Baca Juga: Hitung Cermat Sebelum Masuk Saham Dalam Pantauan Khusus
Selain itu, saham-saham yang berpotensi delisting lainnya meliputi PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Dalam catatan Kontan, terkait emiten yang berpotensi delisting ini, BEI sudah menyiapkan beberapa upaya sebagai perlindungan untuk investor.
Pertama, menyampaikan reminder dalam bentuk pengumuman bursa kepada publik terkait adanya potensi delisting atas perusahaan tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh bursa.
Kedua, BEI melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh bursa.
Ketiga, dalam rangka proteksi kepada investor, BEI juga telah mencantumkan notasi khusus pada kode saham perusahaan tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan performance yang tidak favorable. Diharapkan hal tersebut memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.
Keempat, bursa tidak mengizinkan direksi, komisaris termasuk pemegang saham pengendali yang mengakibatkan sebuah perusahaan tercatat di-delist oleh bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai direksi/komisaris dan/atau sebagai pengendali di calon perusahaan tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di bursa.
Baca Juga: Enggak Punya Duit , Sugih Energy (SUGI) Ditinggal Direksi dan Komisarisnya
Analis Investindo Nusantara Sekuritas Pandu Dewanto mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan oleh investor yang kadung nyangkut yakni menjual saham di pasar negosiasi.
"Karena kadang yang disuspend hanya di pasar regular, jadi masih bisa lepas di pasar negosiasi meski harus eksekusi di bawah harga pasar," ujarnya pada Kontan, Selasa (5/7).
Selanjutnya, investor juga bisa menunggu emiten untuk buyback sahamnya, karena ada kebijakan baru dari OJK bahwa perusahaan yang delisting harus melakukan buyback.