kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Stimulus SRO jadi angin segar untuk perusahaan yang cari pendanaan


Minggu, 21 Juni 2020 / 20:31 WIB
Stimulus SRO jadi angin segar untuk perusahaan yang cari pendanaan
ILUSTRASI. Adanya stimulus ini bukan berarti akan menambah daftar antrean perusahaan yang akan menggelar IPO.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah stimulus kepada stakeholders pasar modal Indonesia. Stimulus ini diberikan melalui sejumlah keringanan.

Pertama, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat.

Baca Juga: Diskon pencatatan saham hingga keringanan biaya, ini stimulus pasar modal dari SRO

Kedua, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga menerapkan relaksasi atas dana jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi sebesar 0,005% dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.

Ketiga, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding (ECF), dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50% atas efek yang diterbitkan melalui ECF.

KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan virtual private network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.

Baca Juga: Sampai kapan protokol krisis pasar saham diterapkan? Begini penjelasan regulator

Adapun tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders pasar modal Indonesia. Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020.



TERBARU

[X]
×