kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sampai kapan protokol krisis pasar saham diterapkan? Begini penjelasan regulator


Sabtu, 30 Mei 2020 / 05:50 WIB
Sampai kapan protokol krisis pasar saham diterapkan? Begini penjelasan regulator


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Covid-19 mewabah di Indonesia dan berdampak pada volatilitas bursa saham dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan bermacam kebijakan untuk menjaga stabilitas keuangan. Bagaimana tidak, setelah kasus pertama Covid-19 di awal Maret 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh hingga 16,76% dalam satu bulan dari 5.452,7 menjadi 4.538,93.

Pada penutupan perdagangan Jumat (29/5), meski menguat 0,79% sejak penutupan April 2020, tetap saja IHSG bergerak di level 4.753,61. Belum kuat menyentuh angka 5.000, mengingat IHSG sempat menyentuh angka tertinggi 6.325 di Januari 2020.

Baca Juga: IHSG menguat 0,79% ke level 4.753 pada akhir perdagangan pekan ini, Jumat (29/5)

Bila dirangkum, kebijakan yang sudah ditelurkan self regulating organization (SRO) antara lain pelarangan short selling untuk sementara waktu, asimetris auto rejection dengan batas bawah 7% dan trading halt 30 menit untuk penurunan lebih dari 5% dalam satu hari, peniadaan perdagangan di sesi pre-opening, dan buyback saham tanpa melalui RUPS.

BEI dan OJK juga memberi pelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan dan RUPS, penggunaan e-RUPS, relaksasi nilai haircut, relaksasi masa penawaran awal dan penawaran umum, dan masih banyak lagi, hingga adanya relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas serta penggunaan tandatangan elektronik.

Sepertinya kebijakan-kebijakan yang disebut sebagai protokol krisis yang bersifat sementara itu masih akan diterapkan lebih lama, mengingat kasus Covid-19 belum juga usai sampai saat ini. Di sektor riil pun, pemerintah menggaungkan istilah kenormalan baru karena vaksin Covid-19 belum juga ditemukan. Kenormalan baru ini diartikan sebagai upaya menjalankan kembali aktivitas normal setelah pembatasan sosial, ditambah dengan protokol kesehatan guna hidup berdamai dengan Covid-19. Salah satu yang menjadi pertimbangan adanya kenormalan baru adalah tekanan pada roda ekonomi.

Deputi Komisioner Pengawas pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diambil berdasarkan perkembangan kondisi makro dan mikro ekonomi yang terjadi. 

“Penyesuaian atas kebijakan tersebut baru akan dilakukan apabila terjadi perubahan atas kondisi makro dan mikro ekonomi yang ada,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×