Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, self-regulatory organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono mengatakan tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders pasar modal Indonesia. Stimulus ini diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski dihadapkan dampak dari Pandemi Covid-19.
Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder, berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.
Baca Juga: Bursa saham China dirombak besar-besaran, apa dampaknya?
Pertama, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada:
- Biaya pencatatan awal saham sesuai ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kemudian, ketentuan VII.2, Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
- Biaya Pencatatan saham tambahan sesuai ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan sesuai ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Baca Juga: Butuh Dana Segar, Korporasi Skala Kecil dan Menengah Masih Antre IPO di BEI
Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. "Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat," ungkap Yulianto dalam siaran pers, Minggu (21/6).