Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penawaran investasi di dalam negeri. Teranyar, OJK mengeluarkan aturan yang melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal untuk memasarkan, mempromosikan atau memasang iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memperoleh izin OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut, terdapat beberapa super apps yang memberikan penawaran produk investasi efek, baik saham maupun obligasi, yang diterbitkan entitas di luar negeri. Padahal produk-produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK.
Saat ini, OJK hanya mengakui produk investasi berupa efek yang diterbitkan entitas berbadan hukum Indonesia dan dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan ke publik.
Belakangan, muncul spekulasi di kalangan publik bahwa platform yang disinggung OJK tersebut merupakan aplikasi investasi yang menyediakan layanan penyaluran amanat ke luar negeri (PALN).
Baca Juga: OJK Larang Pemasaran Efek Offshore Product
Adapun, untuk PALN sendiri sejatinya produk investasi yang diakui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga, memang terdapat beberapa platform yang bekerja sama dengan perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan PALN tersebut.
Disinggung mengenai hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, Bappebti dan OJK mengampu dua Undang-Undang yang berbeda. Ia bilang, yang ada diaturan OJK adalah produk efek dan turunannya.
“Sedangkan di Bappebti adalah aturan untuk produk berjangka komoditi. Jadi OJK dan Bappebti mengampu dua UU yang berbeda,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/7).
Adapun, terkait penyelenggaraan PLAN, saat ini terdapat dua aturan yang digunakan yakni Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
Serta, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
Baca Juga: Bahana TCW Rilis Reksadana Syariah Offshore, Minimal Pembelian US$ 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News