Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) memberikan jaminan atas pinjaman anak usahanya, PT International Prima Coal (IPC). Jaminan ini terkait dengan perjanjian pinjaman antara IPC dengan Bank Permata.
Pada tanggal 15 Juni 2015, IPC dan Bank Permata telah menandatangani perubahan ke-15 perjanjian pemberian fasilitas perbankan. Bentuk fasilitas yang diberikan antara lain Fasilitas Overdraft (OD) senilai Rp 19 miliar, Fasilitas Pre Shipment Financing (PSF) sebesar US$ 9,5 juta, dan Fasilitas Term Loan-2 sebesar maksimum US$ 25 juta. Fasilitas OD dan PSF digunakan untuk modal kerja IPC, sedangkan fasilitas term loan-2 untuk pembiayaan akuisisi perusahaan PT Tabalong Prima Resources dan PT Mitra Hasrat Bersama.
Nilai jaminan yang diberikan SMMT tetap proporsional, yakni sebatas kepemilikan efektif perseroan pada IPC. Pada tanggal perjanjian jaminan, SMMT secara tidak langsung memegang 39% kepemilikan efektif di IPC. "Jaminan tersebut akan diberikan jika terjadi defisit arus kas sehingga IPC tidak daat melaksanakan seluruh atau sebagian kewajiban," ungkap Abed Nego, Sekretaris Perusahaan SMMT dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, IPC mendapat fasilitas pinjaman sampai dengan US$ 34,5 juta dan Rp 19 miliar. Mengacu pada nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada tanggal perjanjian, maka nilai maksimum pinjaman setara dengan Rp 478,99 miliar. Dengan demikian, nilai maksimum penjaminan dan garansi SMMT atas defisit arus kas yakni sebesar Rp 186,8 miliar atau senilai 40,77% dari ekuitas SMMT berdasarkan laporan keuangan akhir 2014.
Transaksi ini merupakan transaksi material karena nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas. Namun, transaksi ini kurang dari 50% ekuitas sehingga tidak diwajibkan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News