kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Skema gadai surat utang di Pegadaian dinilai praktis


Selasa, 20 Oktober 2020 / 21:07 WIB
Skema gadai surat utang di Pegadaian dinilai praktis
ILUSTRASI. Gedung Kantor Pusat Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pilihan pinjaman dana semakin beragam dan mudah. Terbaru, PT Pegadaian (menerima surat utang sebagai produk gadai.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Harianto Widodo, mengatakan, tengah melakukan uji coba gadai efek saham dan surat utang yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis surat utang yang diterima untuk gadai efek adalah Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Obligasi BUMN dengan rating minimal A+.

Syarat selanjutnya, Pegadaian hanya menerima gadai surat utang dengan minimal jatuh tempo (maturity) 180 hari. "Jika maturity obligasi itu kurang dari 180 hari berarti tidak dapat digadaikan," kata Harianto.

Baca Juga: Pegadaian membidik bisnis gadai surat berharga negara (SBN)

Jangka waktu gadai hingga 90 hari. Namun, bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal dan maturity masih memenuhi syarat. Jika sampai jatuh tempo nasabah tidak bisa melunasi maka jaminan akan dijual melalui mekanisme pasar yang selanjutnya hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman.

Dari menggadaikan surat utang, nasabah bisa mendapatkan pembiayaan mulai dari Rp 1 juta dengan maksimal pembiayaan untuk individu hingga Rp 5 miliar sedangkan institusi maksimal sampai Rp 20 miliar.

Sementara, loan to value (LTV) yang diperoleh peminjam dari gadai surat utang adalah 65% tanpa ada faktor hait cut atawa diskon risiko.

Biaya sewa modal Pegadaian tetapkan 0,625% fixed untuk 15 hari pertama. Selanjutnya akan dikenakan sewa modal harian 0,0416% hari. Sehingga bunga mencapai 1,2% per bulan atau hampir 155 per tahun.

Sementara biaya saat akad terdiri dari biaya administrasi 0,25% dari pinjaman. Biaya mutasi efek ke bank kustodi Rp 45.000 per jenis efek dan biaya pencairan disbursement (non tunai) Rp 2.500.

Pegadaian akan memproses pencairan dalam 1 hingga tiga hari semenjak dokumen lengkap dan jaminan telah diterima oleh bank kustodi.

Baca Juga: Tak hanya saham, kini juga bisa gadaikan surat utang negara lewat gadai efek

Harianto menegaskan selama surat utang digadaikan, nasabah sebagai pemilik efek akan tetap menerima hak atas kupon dari efek tersebut. 

"Gadai surat utang merupakan skema pendaan yang praktis dan menyenangkan bagi nasabah karena pendapatan kupon tetap diteruskan ke nasabah," kata Head of Research & Consulting Service Infovesta Utama, Edbert Suryajaya, Selasa (20/10).

Besaran sewa modal Edbert nilai cukup kompetitif. Namun, Edbert menyarankan nasabah tetap perlu cermat dalam menghitung segala biaya administrasi yang ada.

Selain itu, Edbert juga mengingatkan gadai sama saja seperti utang. Nasabah yang menggadaikan obligasinya bisa mendapatkan leverage atau dana lebih untuk keperluan pembiayaan lain. Tidak menjadi masalah juga bila nasabah menggadaikan semua portofolio obligasinya, toh nasabah tetap mendapatkan kupon.

Namun, secara perencana keuangan baiknya utang ditujukan untuk membiayai kegiatan produktif. "Utang untuk tujuan konsumtif juga tidak dilarang asal jangan sampai kelewat batas kemampuan," kata Edbert.

Baca Juga: Kebutuhan Gadai Meningkat Saat Pandemi, OJK Menjaring 50 Perusahaan Gadai Ilegal

Bila dana dipakai untuk kegiatan membuka usaha, perlu juga menimbang risiko usaha tersebut.

Perencana Keuangan, sekaligus Founder Finansia Consulting, Eko Endarto, juga mengingatkan, utang memang dibolehkan bila sesuai dengan kebutuhan.

Meski nasabah masih bisa mendapatkan kupon dari surat utang yang digadaikan, tetapi bila nasabah tidak berhasil menebus maka nasabah tidak bisa menjual kepemilikan asetnya tersebut.

Modal awal yang nasabah keluarkan untuk memiliki aset tersebut pun tidak bisa kembali 100%.

Selanjutnya: Harga emas hari ini di Pegadaian, Selasa 20 Oktober 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×