kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.011   -77,00   -0,43%
  • IDX 6.095   53,26   0,88%
  • KOMPAS100 802   11,74   1,49%
  • LQ45 609   9,08   1,51%
  • ISSI 210   0,34   0,16%
  • IDX30 344   4,92   1,45%
  • IDXHIDIV20 429   6,50   1,54%
  • IDX80 92   1,36   1,51%
  • IDXV30 117   1,89   1,64%
  • IDXQ30 111   1,70   1,56%

Skema gadai surat utang di Pegadaian dinilai praktis


Selasa, 20 Oktober 2020 / 21:07 WIB
ILUSTRASI. Gedung Kantor Pusat Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Noverius Laoli

Besaran sewa modal Edbert nilai cukup kompetitif. Namun, Edbert menyarankan nasabah tetap perlu cermat dalam menghitung segala biaya administrasi yang ada.

Selain itu, Edbert juga mengingatkan gadai sama saja seperti utang. Nasabah yang menggadaikan obligasinya bisa mendapatkan leverage atau dana lebih untuk keperluan pembiayaan lain. Tidak menjadi masalah juga bila nasabah menggadaikan semua portofolio obligasinya, toh nasabah tetap mendapatkan kupon.

Namun, secara perencana keuangan baiknya utang ditujukan untuk membiayai kegiatan produktif. "Utang untuk tujuan konsumtif juga tidak dilarang asal jangan sampai kelewat batas kemampuan," kata Edbert.

Baca Juga: Kebutuhan Gadai Meningkat Saat Pandemi, OJK Menjaring 50 Perusahaan Gadai Ilegal

Bila dana dipakai untuk kegiatan membuka usaha, perlu juga menimbang risiko usaha tersebut.

Perencana Keuangan, sekaligus Founder Finansia Consulting, Eko Endarto, juga mengingatkan, utang memang dibolehkan bila sesuai dengan kebutuhan.

Meski nasabah masih bisa mendapatkan kupon dari surat utang yang digadaikan, tetapi bila nasabah tidak berhasil menebus maka nasabah tidak bisa menjual kepemilikan asetnya tersebut.

Modal awal yang nasabah keluarkan untuk memiliki aset tersebut pun tidak bisa kembali 100%.

Selanjutnya: Harga emas hari ini di Pegadaian, Selasa 20 Oktober 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×