Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Noverius Laoli
Besaran sewa modal Edbert nilai cukup kompetitif. Namun, Edbert menyarankan nasabah tetap perlu cermat dalam menghitung segala biaya administrasi yang ada.
Selain itu, Edbert juga mengingatkan gadai sama saja seperti utang. Nasabah yang menggadaikan obligasinya bisa mendapatkan leverage atau dana lebih untuk keperluan pembiayaan lain. Tidak menjadi masalah juga bila nasabah menggadaikan semua portofolio obligasinya, toh nasabah tetap mendapatkan kupon.
Namun, secara perencana keuangan baiknya utang ditujukan untuk membiayai kegiatan produktif. "Utang untuk tujuan konsumtif juga tidak dilarang asal jangan sampai kelewat batas kemampuan," kata Edbert.
Baca Juga: Kebutuhan Gadai Meningkat Saat Pandemi, OJK Menjaring 50 Perusahaan Gadai Ilegal
Bila dana dipakai untuk kegiatan membuka usaha, perlu juga menimbang risiko usaha tersebut.
Perencana Keuangan, sekaligus Founder Finansia Consulting, Eko Endarto, juga mengingatkan, utang memang dibolehkan bila sesuai dengan kebutuhan.
Meski nasabah masih bisa mendapatkan kupon dari surat utang yang digadaikan, tetapi bila nasabah tidak berhasil menebus maka nasabah tidak bisa menjual kepemilikan asetnya tersebut.
Modal awal yang nasabah keluarkan untuk memiliki aset tersebut pun tidak bisa kembali 100%.
Selanjutnya: Harga emas hari ini di Pegadaian, Selasa 20 Oktober 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News