Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kabar baik bagi para perusahaan tambang yang ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) namun belum berproduksi. Otoritas BEI akhirnya merilis regulasi anyar yang mengatur tentang hal tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Pertama, jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi ditangguhkan minimal harus Rp 100 miliar untuk papan utama. Sedangkan, untuk papan pengembangan senilai Rp 5 miliar.
Kedua, memiliki sedikitnya satu orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik. Ketiga, harus memiliki pengalaman kerja di bidang pertambangan minimal lima tahun dalam tujuh tahun terakhir.
Keempat, perusahaan tambang ini juga harus memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan cadagangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Kelima, ada sertifikaat clear and clean serta studi kelayakan dari tambang yang dimiliki.
Adapun, persyaratan lainnya, perseroan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Ketentuan anyar ini akan resmi diberlakukan pada 1 November 2014. Peraturan ini berlaku surut bagi emiten tambang dan mineral. Khususnya, terkait dengan direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan ini. Persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat 1 Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News