kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI mulai sempurnakan aturan IPO tambang


Kamis, 13 Maret 2014 / 13:27 WIB
BEI mulai sempurnakan aturan IPO tambang
ILUSTRASI. Penyakit Infeksi yang Rentan Menyerang Balita


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah mengeram lama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya wasit pasar modal ini menyerahkan draf awal peraturan terkait penawaran saham perdana (IPO) tambang kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk direvisi.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah peraturan nomor I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, dua minggu lalu, pihaknya sudah menerima draf awal yang sudah diserahkan ke OJK.

"Minggu depan, kami akan diskusikan dan update mengenai aturan-aturan terkait dengan para pelaku industri (pertambangan)," ujarnya, Kamis (13/3).

Adapun, beberapa poin yang akan didiskusikan antara lain terkait peraturan-peraturan baru, khususnya terkait mineral dan batubara (minerba). Asal tahu saja, peraturan I-A ini memiliki dua peraturan turunan, yaitu Peraturan I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lalu, ada juga Peraturan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Nah, menurut Hoesen, yang akan diselesaikan terlebih dahulu adalah Peraturan I-A.1.

Beberapa persyaratan yang akan diatur dalam I-A.1 antara lain, perusahaan tambang yang masih eksplorasi bisa IPO asal melampirkan cadangan terbukti. Biasanya, bukti itu tertuang dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report.

Setelah itu, perusahaan juga harus melaporkan hasil studi kelayakan (feasiblities studies/FS) yang mencerminkan nilai ekonomi dari kegiatan usahanya. Perseroan juga wajib memberikan rencana bisnis agar BEI bisa memonitor kemajuan dari kegiatan bisnisnya.

Kemudian, perusahaan bersangkutan juga harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Kendati belum memiliki penghasilan, perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangan setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×