kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aturan IPO tambang siap terbit bulan ini


Senin, 02 Juni 2014 / 11:32 WIB
Aturan IPO tambang siap terbit bulan ini
ILUSTRASI. Kode Redeem ML (Mobile Legends) Januari 2023, ini yang Masih Aktif dan Cara Klaimnya


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Siap-siap bagi perusahaan tambang yang berniat untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan baru mengenai Initial Public Offering (IPO) perusahaan tambang diperkirakan bakal terbit di bulan ini.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, saat ini draft beleid tersebut sudah hampir final. "Ya Juni ini aturannya Insya Allah sudah terbit. Kami sedang menyelesaikan beberapa tambahan informasi akhir dengan OJK dan koordinasi dengan akuntan publik," ujarnya di Jakarta, Senin (2/6).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah peraturan nomor I-A tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan.

Peraturan ini memiliki dua peraturan turunan, yaitu Peraturan I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Beberapa persyaratan yang akan diatur dalam I-A.1 antara lain, perusahaan tambang yang masih eksplorasi bisa IPO asal melampirkan cadangan terbukti. Biasanya, bukti itu tertuang dalam bentuk laporan JORC atau Joint Ore Reserves Committee report.

Perusahaan juga harus melaporkan hasil studi kelayakan yang mencerminkan nilai ekonomi dari kegiatan usahanya, dan menyertakan rencana bisnis ke depan.

Kemudian, perusahaan bersangkutan juga harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Kendati belum memiliki penghasilan, perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangan setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir.

BEI juga tetap mensyaratkan competent person report disusun oleh ahli pertambangan dengan metode yang diakui, untuk meminimalkan risiko jangka panjang. Jadi, masih rugi tidak masalah, asalkan sudah memiliki laba operasional.

"Perusahaan yang sudah produksi namun belum mencatatkan penjualan juga bisa IPO. Namun nanti diatur soal minimum asetnya," tandas Hoesen.

Sebagai informasi, BEI memperbaiki aturan pencatatan mengenai IPO tambang lantaran selama ini banyak perusahaan tambang yang punya prospek bagus namun sulit mencari sumber pendanaan untuk modal kerja. Dus, banyak perusahaan tambang yang memilih listing di pasar modal luar negeri.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×