kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.224   -116,00   -0,71%
  • IDX 7.209   41,94   0,59%
  • KOMPAS100 1.052   6,87   0,66%
  • LQ45 817   2,30   0,28%
  • ISSI 226   1,37   0,61%
  • IDX30 427   0,80   0,19%
  • IDXHIDIV20 505   -0,17   -0,03%
  • IDX80 118   0,33   0,28%
  • IDXV30 120   0,22   0,18%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Aturan IPO tambang, BEI akan gelar dengar pendapat


Selasa, 08 April 2014 / 15:28 WIB
Aturan IPO tambang, BEI akan gelar dengar pendapat
ILUSTRASI. Joy Mobile Legends: Biodata, Penjelasan Skill, Rekomendasi Item dan Jadwal Rilis


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan dengar pendapat dengan para pelaku usaha guna menyempurnakan aturan nomor I-A. 

Aturan tersebut merupakan peraturan tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan. 

"Minggu depan kami akan hearing dengan para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan minerba (mineral dan batubara)," ujar Hosen, Direktur Penilaian BEI, Selasa (8/4). 

Beberapa persyaratan yang akan diatur dalam I-A.1 antara lain, perusahaan tambang yang masih eksplorasi bisa IPO asal melampirkan cadangan terbukti. Biasanya, bukti itu tertuang dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report.

Setelah itu, perusahaan juga harus melaporkan hasil studi kelayakan (feasiblities studies/FS) yang mencerminkan nilai ekonomi dari kegiatan usahanya. Perseroan juga wajib memberikan rencana bisnis agar BEI bisa memonitor kemajuan dari kegiatan bisnisnya.

Kemudian, perusahaan bersangkutan juga harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Kendati belum memiliki penghasilan, perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangan setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir. BEI menargetkan, aturan tersebut kelar tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×