kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Ramai Isu Turun ke Frontier Market, BEI Yakin Indonesia Tetap di Emerging Market MSCI


Kamis, 04 Juni 2026 / 15:47 WIB
Ramai Isu Turun ke Frontier Market, BEI Yakin Indonesia Tetap di Emerging Market MSCI
ILUSTRASI. Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik (KONTAN/Rashif Usman)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menepis kabar pengumuman seolah-olah MSCI menurunkan status Indonesia menjadi Frontier Market. Bahkan, BEI optimistis MSCI akan tetap mempertahankan status Emerging Market. 

Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan dalam beberapa hari terakhir beredar tangkapan layar yang seolah-olah MSCI menempatkan Indonesia ke frontier market merupakan informasi yang salah. 

“Terkait dengan MSCI yang dapat kami sampaikan dari hal-hal konkret yang sudah kita lakukan, kami memiliki ekspektasi yang sangat tinggi bahwa Indonesia akan tetap di emerging market,” jelasnya, Kamis (4/6/2026). 

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 18.000, Posisi Asing di Obligasi dan Saham Terendah Sejak 2006

Seperti diketahui, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjalankan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Setidaknya ada empat hal yang telah dirampungkan otoritas bursa Tanah Air itu. 

Yakni, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik. Kemudian implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. 

Lalu, OJK bersama BEI juga melakukan penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. 

Baca Juga: Rupiah Jisdor Melemah 0,6% ke Rp 18.039 per Dolar AS pada Kamis (4/6/2026)

Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Selain itu, OJK dan BEI juga menguatkan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×