kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai


Minggu, 20 Desember 2020 / 15:33 WIB
Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi penjelasan terkait beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menegaskan, pengenaan bea meterai ini adalah per trade confirmation (TC), bukan per lembar saham.

Baca Juga: Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham

“TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli atau jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, selama dalam satu TC ya tetap kena bea meterai Rp 10.000,” terang Laksono kepada awak media, Sabtu (19/12).

Dia kembali menegaskan, TC yang dimaksud juga bukan per transaksi, tetapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari.

Laksono melanjutkan, hingga saat ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak terkait bea meterai (BM) ini. Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena BM,” pungkas dia.

Baca Juga: Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai untuk transaksi saham ini mendapat atensi dari publik karena dinilai merugikan investor ritel yang memiliki dana sedikit. Bahkan, saat ini sudah muncul petisi di situs change.org untuk mengevaluasi beleid bea meterai di pasar saham.

Dalam petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 4.190 orang tersebut menuntut pemerintah, dalam hal ini DJP dan Kemenkeu, untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait biaya meterai per Trade Confirmation.

“Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini,” tulis petisi tersebut.

Selanjutnya: Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×