kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai


Minggu, 20 Desember 2020 / 15:33 WIB
Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai untuk transaksi saham ini mendapat atensi dari publik karena dinilai merugikan investor ritel yang memiliki dana sedikit. Bahkan, saat ini sudah muncul petisi di situs change.org untuk mengevaluasi beleid bea meterai di pasar saham.

Dalam petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 4.190 orang tersebut menuntut pemerintah, dalam hal ini DJP dan Kemenkeu, untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait biaya meterai per Trade Confirmation.

“Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini,” tulis petisi tersebut.

Selanjutnya: Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×