Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu.
Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi penjelasan terkait beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menegaskan, pengenaan bea meterai ini adalah per trade confirmation (TC), bukan per lembar saham.
Baca Juga: Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham
“TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli atau jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, selama dalam satu TC ya tetap kena bea meterai Rp 10.000,” terang Laksono kepada awak media, Sabtu (19/12).
Dia kembali menegaskan, TC yang dimaksud juga bukan per transaksi, tetapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari.
Laksono melanjutkan, hingga saat ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak terkait bea meterai (BM) ini. Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena BM,” pungkas dia.
Baca Juga: Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000