Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya merilis beleid baru perubahan isi satuan lot saham dan fraksi harga. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas No: Kep-00071/BEI/11-2013.
Aturan ini sudah diteken 8 November 2013, tapi baru akan berlaku pada 6 Januari 2014. Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Samsul Hidayat bilang, ada tiga perubahan penting dalam beleid anyar itu. Pertama, perubahan satu satuan perdagangan. Semula satu lot terdiri 500 unit saham. Mulai 6 Januari 2014 nanti, satu lot hanya sebanyak 100 unit saham.
Jelas ini kabar baik bagi investor ritel karena membeli saham akan semakin murah. Ambil contoh, untuk membeli saham A seharga Rp 1.000 per saham, semula investor harus merogoh kocek Rp 500.000 untuk membeli satu lot saham. Nah, nanti cukup dengan uang Rp 100.000, investor sudah bisa memborong satu lot.
Kedua, perubahan fraksi harga di pasar reguler dan pasar tunai. BEI dalam aturan fraksi saham yang baru ini mempersempit pengelompokan fraksi harga tersebut (lihat info grafik).
Ketiga, otoritas bursa juga mengubah maksimum volume penawaran jual dan permintaan beli untuk pelaksanaan perdagangan saham. Semula, sistem perdagangan BEI (Jakarta Automatic Trading System/JATS) akan melakukan auto rejection bila volume penawaran jual atau permintaan beli melebihi 10.000 lot.
Nah, karena jumlah lot juga berubah, dalam aturan baru, batas auto rejection volume penawaran jual dan beli melebihi 50.000 lot.
Samsul mengatakan, BEI dan anggota bursa masih memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem secara operasional. "Makanya, ada jarak waktu antara dikeluarkannya surat keputusan dan implementasinya," kata dia.
Irwan Ariston Napitupulu, pengamat pasar modal menilai, aturan perubahan lot saham akan membantu investor bermodal minim untuk melakukan perdagangan saham. "Saham juga akan semakin likuid dan transaksi perdagangan akan semakin aktif," ujarnya. Investor pun akan lebih mudah membeli saham dengan fundamental bagus dan harga lebih terjangkau.
Cuma, Irwan khawatir dengan perubahan fraksi harga, sebab akan memberatkan ongkos perdagangan para trader. Akibatnya, perdagangan saham akan menjadi sepi.
Sebelumnya, Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) pun juga keberatan dengan perubahan fraksi harga. Dia menilai, perubahan fraksi harga akan membuat trader harus susah payah meraih untung.
Menurut dia, investor akan cenderung membatasi transaksi. Padahal, kontribusi investor lokal yang trading harian mencapai 40% dari transaksi harian bursa.
Perubahan Aturan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga | |||||||
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||||||
Satuan Perdagangan | Kelompok Harga | Fraksi Harga | Jenjang Maksimum | Satuan Perdagangan | Kelompok Harga | Fraksi Harga | Jenjang Maksimum |
500 | < Rp 200 | Rp 1 | Rp 10 | 100 | < Rp 500 | Rp 1 | Rp 20 |
Rp 200 -Rp 5Rp 50 | |||||||
Rp 500 -Rp 10Rp 100Rp 500 -Rp 5Rp 100 | |||||||
Rp 2.000 -Rp 25Rp 250 | |||||||
≥ Rp 5.000 | Rp 50 | Rp 500 | ≥ Rp 5.000 | Rp 25 | Rp 500 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News