kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penting! Ini aturan baru perdagangan efek


Senin, 11 November 2013 / 19:47 WIB
Penting! Ini aturan baru perdagangan efek
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Kamis, 30 Juni 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013.

Selain mengubah ketentuan satuan lot saham dan fraksi harga saham, BEI juga telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan secara otomatis (auto reject).

Sebelumnya, sistem perdagangan di BEI (Jakarta Automatic Trading System/JATS) mencatat, batas auto rejection volume penawaran jual atau  permintaan beli adalah lebih dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di BEI.

Dalam aturan yang baru, batasnya diubah menjadi 50.000 lot. Ketentuan ini diikuti dengan adanya perubahan jumlah satuan lot saham dari 500 per saham menjadi 100 saham. Selain itu, BEI juga akan memberlakukan fraksi harga (tick price) yang baru. 

Dalam aturan yang baru, otoritas BEI mempersempit kelompok saham. Berikut perubahan aturan perdagangan saham tersebut:

Satuan Perubahan Harga (Fraksi)

 
     

Aturan Lama

   

Kelompok Harga

Fraksi Harga

Pergerakan Harga Maksimum

< Rp 200

Rp 1

Rp 10

Rp 200 - < Rp 500

Rp 5

Rp 50

Rp 500 - < 2 Rp 2.000

Rp 10

Rp 100

Rp 2.000 - < Rp 5.000

Rp 25

Rp 250

> Rp 5.000

Rp 50

Rp 500

     

Aturan Baru

   

Kelompok Harga

Fraksi Harga

Pergerakan Harga Maksimum

< Rp 500

Rp 1

Rp 20

Rp 500 - < Rp 5.000

Rp 5

Rp 100

Rp 5.000 ke atas

Rp 25

Rp 500

Aturan ini akan berlaku efektif pada 6 Januari 2014 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×