Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013.
Selain mengubah ketentuan satuan lot saham dan fraksi harga saham, BEI juga telah mengubah ketentuan batas penghentian perdagangan secara otomatis (auto reject).
Sebelumnya, sistem perdagangan di BEI (Jakarta Automatic Trading System/JATS) mencatat, batas auto rejection volume penawaran jual atau permintaan beli adalah lebih dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di BEI.
Dalam aturan yang baru, batasnya diubah menjadi 50.000 lot. Ketentuan ini diikuti dengan adanya perubahan jumlah satuan lot saham dari 500 per saham menjadi 100 saham. Selain itu, BEI juga akan memberlakukan fraksi harga (tick price) yang baru.
Dalam aturan yang baru, otoritas BEI mempersempit kelompok saham. Berikut perubahan aturan perdagangan saham tersebut:
Satuan Perubahan Harga (Fraksi) | ||
Aturan Lama | ||
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Pergerakan Harga Maksimum |
< Rp 200 | Rp 1 | Rp 10 |
Rp 200 - < Rp 500 | Rp 5 | Rp 50 |
Rp 500 - < 2 Rp 2.000 | Rp 10 | Rp 100 |
Rp 2.000 - < Rp 5.000 | Rp 25 | Rp 250 |
> Rp 5.000 | Rp 50 | Rp 500 |
Aturan Baru | ||
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Pergerakan Harga Maksimum |
< Rp 500 | Rp 1 | Rp 20 |
Rp 500 - < Rp 5.000 | Rp 5 | Rp 100 |
Rp 5.000 ke atas | Rp 25 | Rp 500 |
Aturan ini akan berlaku efektif pada 6 Januari 2014 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News