kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,75   12,44   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, pajak reksadana naik mulai 2014


Senin, 30 Desember 2013 / 20:17 WIB
Siap-siap, pajak reksadana naik mulai 2014
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). IHSG Rawan Koreksi pada Rabu (9/8) hari ini, analis beri Rekomendasi Saham. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Investor dan juga manajer investasi saat ini harus siap siaga merogoh kantong lebih dalam untuk membayar pajak penghasilan (PPh) reksadana berbasis obligasi sebesar 15% mulai tahun 2014.

Sebab, aturan yang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 itu akan efektif mulai Januari 2014. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang, dalam aturan itu, PPh untuk reksadana obligasi naik menjadi 15%.

Tentunya, pelaku pasar sudah keberatan dengan tarif PPh tersebut. Nurhaida bilang, aspirasi itu sudah dibahas dan OJK memutuskan untuk mengajukan revisi dari aturan tersebut. "Draf perubahan aturan itu sudah kami keluarkan," tambah Nurhaida, (30/12).

Dalam usulan draft tersebut, tarif PPh yang diajukan OJK hanya 5% yang berlaku mulai 2014 sampai tahun 2020. Setelah 2020, barulah PPh naik 10%, menjadi 15% atau sama dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009.

Menurut Nurhaida bilang, draft usulan perubahan aturan tersebut tak akan berlaku sebelum diteken oleh presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY). "Kalau sekarang belum ditandatangani presiden, berarti tahun depan (2014) aturan sebelumnya berlaku, yaitu PPh dengan tarif 15%," pungkas Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×