kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Aturan pajak reksadana tak kunjung terbit


Rabu, 18 Desember 2013 / 19:58 WIB
Aturan pajak reksadana tak kunjung terbit
ILUSTRASI. Pemesanan Dibuka Sampai 3 Agustus, Harga IPO Saham Kebab Baba Rafi Rp 126


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Akhir tahun 2013 tinggal menghitung hari. Namun, hingga kini pemerintah belum jua meresmikan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi di reksadana.

Apakah penetapan perubahan bisa dirilis tahun ini? PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah mewanti-wanti hal ini. Gusrinaldi Akhyar, Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI dalam pernyataan resminya bilang, pihaknya akan mengimplementasikan tarif pajak reksadana berbasis obligasi sebesar 15%.

Tarif itu akan mulai diberlakukan untuk pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo pada 2 Januari 2014 dengan tanggal pencatatan 23 Desember 2013. "Dengan demikian, tarif pajak reksadana per 23 Desember 2013 di CBest akan disesuaikan menjadi 15%," jelas Gusrinaldi.

Pemberlakuan tarif pajak itu akan dilakukan bila sampai dengan 31 Desember 2013, pemerintah tak menerbitkan revisi PP Nomor 16 tersebut.  

Sebelumnya, Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pihaknya sudah memberikan draft perubahan aturan tersebut ke presiden. Dalam draft itu berisi, tarif pajak reksadana berbasis obligasi tetap 5% sampai 2020. Setelah tahun 2020, barulah pajak reksadana berbasis obligasi naik menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×