kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sembilan karyawan positif corona, Mandom Indonesia (TCID) menutup sementara Factory 1


Minggu, 16 Agustus 2020 / 18:57 WIB
Sembilan karyawan positif corona, Mandom Indonesia (TCID) menutup sementara Factory 1
ILUSTRASI. Penghentian sementara dilakukan untuk Factory 1 Mandom (TCID) yang berlokasi di Kawasan Industri MM 2100.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) menutup sementara salah satu pabrik setelah sembilan karyawan dinyatakan positif terkena Covid-19. Penghentian sementara kegiatan produksi ini dilakukan untuk Factory 1 yang berlokasi di Jalan Irian Blok PP, Kawasan Industri MM 2100.

"Penghentian diterapkan mulai tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ungkap Mandom dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (14/8). Mandom pun telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dan pihak pengelola Kawasan Industri MM 2100.

Baca Juga: Mandom (TCID) catat rugi bersih Rp 52,9 miliar di kuartal II 2020, ini penyebabnya

Sementara karyawan yang dinyatakan positif sedang dalam penanganan dinas terkait. Saat ini, kondisi karyawan dalam keadaan stabil dan berada dalam pantauan petugas terkait.

TCID mengatakan telah menerapkan sistem karantina produk jadi sebelum produk didistribusikan. "Dengan demikian, produk-produk Mandom dapat digunakan dengan aman oleh konsumen," ungkap Mandom.

Baca Juga: Pemain produk hand sanitizer membeludak, bagaimana prospek pasar ke depan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×