Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan.
Permohonan PKPU tersebut diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku yang mendalilkan ADCP memiliki utang sebesar Rp 381,73 juta. Tagihan tersebut berasal dari pekerjaan pengadaan dan instalasi genset pada proyek LRT City Tebet.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juli 2026, majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut. Pengadilan juga menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1,34 juta.
Baca Juga: Yield SUN Tenor 10 Tahun Naik Jadi 7,37%, Investor Dibayangi Risiko Global
Direktur Keuangan Adhi Commuter Properti Achmad Wachid Abdullah mengatakan, putusan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan ADCP.
"Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional sehingga ADCP tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/7/2026).
Achmad menjelaskan, putusan tersebut juga tidak memicu kondisi pelanggaran (default) atas perjanjian pembiayaan. Hal itu mencakup obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lain yaNg dimiliki ADCP.
"Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













