Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, emiten konstruksi pelat merah itu menunda pembayaran bunga obligasi.
Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Tbk Achmad Wachid Abdullah mengatakan, ADCP mendapat Surat KSEI-11439/JKU/0526 perihal Permintaan Dana Bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B Ke-10 pada tanggal 20 Mei 2026.
Berdasarkan surat tersebut, pembayaran bunga obligasi dijadwalkan untuk dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026 kepada para pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada recording date tanggal 2 Juni 2026.
“Tanggal efektif pembayaran seharusnya pada 5 Juni 2026 sebelum pukul 14.00 WIB dengan jumlah Rp 10,29 miliar,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI dikutip 10 Juni 2026.
Baca Juga: Perkasa, Rupiah Spot Menguat 0,87% ke Rp 17.942 per Dolar AS pada Rabu (10/6) Pagi
Sehubungan dengan permintaan dana dimaksud, ADCP saat ini belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Achmad mengatakan, kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan likuiditas ADCP sebagai dampak dari perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan. Sehingga, ketersediaan dana perseroan pada saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut.
Perseroan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendanaan dan mempercepat penerimaan kas guna memenuhi kewajiban dimaksud, serta secara aktif berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Namun, hingga batas waktu jatuh tempo, dana tersebut masih belum dapat diperoleh oleh perseroan,” katanya.
Menuru Achmad, penundaan pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait.
Baca Juga: Provident Investasi (PALM) Terbitkan Obligasi Rp 500 Miliar, Ini Penggunaan Dananya
Termasuk, namun tidak terbatas, pada timbulnya hak-hak tertentu bagi pemegang obligasi dan/atau pihak terkait lainnya. obligasi, penundaan pembayaran bunga mengakibatkan tertundanya penerimaan hak atas pembayaran bunga yang seharusnya diterima pada tanggal pembayaran yang telah ditetapkan. Perseroan juga saat ini terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B sesuai mekanisme yang diatur dalam dokumen penjaminan yang berlaku.
“Perseroan akan terus menyampaikan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait hal ini, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham alias suspensi saham ADCP di seluruh pasar sejak Sesi I Pra-pembukaan Perdagangan Efek tanggal 9 Juni 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa bilang, ADCP telah menunda pembayaran bunga ke-10 dari Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2026.
Hal tersebut dinilai telah menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) perseroan.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Bursa. dalam pengumuman tanggal 9 Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













